BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi bule Australia berinisial BJC (54). Eks narapidana kasus KDRT ini dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menggunakan Maskapai Batik Air (Denpasar-Sydney) pada Rabu (4/10/2023) malam.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai turut mengawal ketat BJC untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.
Suhendra mengungkapkan, BJC dideportasi setelah selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus KDRT.
Dia langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian pada Rabu (4/10/2023).
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BJC kami kenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan kami cantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Suhendra.(One/01)