Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA Vietnam yang Bekerja Jadi Terapis

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA Vietnam yang Bekerja Jadi Terapis
Empat WNA asal Vietnam dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pengawalan ketat petugas, Rabu (29/10/2025).(Foto: Dok. Humas Kanim Ngurah Rai)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas empat warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa di salah satu tempat usaha di wilayah Kuta, Badung, Bali.

Siaran pers Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyebutkan bahwa keempat WNA tersebut telah dideportasi ke Vietnam pada Rabu (29/10/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Tindakan ini berawal dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat (24/10/2025). Operasi tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing di sebuah spa di kawasan Kuta.

 

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan empat warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Keempatnya masing-masing berinisial NNKT (perempuan, 46), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor; NGHN (perempuan, 18), pemegang Visa on Arrival (VOA); THL (perempuan, 42), dan THN (perempuan, 44), keduanya pengguna Bebas Visa Kunjungan.

BACA JUGA  PGI Beri Ucapan Selamat atas Terpilihnya Sri Paus Leo XIV

 

Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku bekerja sebagai terapis spa, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan kegiatan bekerja. Berdasarkan temuan tersebut, petugas menyimpulkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

 

Keempatnya kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (cekal). Mereka telah dipulangkan ke negara asal dengan menggunakan maskapai VietJet Air rute Denpasar–Ho Chi Minh.

 

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan hasil pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.

BACA JUGA  Survei Charta Poltika: Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat di Lampung & Sumut

 

“Keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan bila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujar Raja.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara konsisten.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memastikan keberadaan orang asing di Bali tetap tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Winarko.(One/01)