Tri Indroyono
Bali, Hukum  

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Asal Slovakia

Deportasi
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi PT (34) WNA asal Slovakia, Minggu (16/4/2023) Foto:Dok.Imigrasi Ngurah Rai

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Slovakia berinisial PT (34) pada Minggu (16/4/2023). PT terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan menjadi agen properti di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Sugito dalam keterangan pers mengungkapkan soal deportasi terhadap PT.

Kemenkumham Bali

“Pendeportasian berawal dari patroli digital yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai didapati informasi mengenai aktivitas promosi properti di media sosial yang dilakukan oleh PT,” ujar Sugito.

Sugito menjelaskan, Tim Inteldakim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas PT dan status keimigrasiannya. Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati bahwa PT menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

“Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pemanggilan terhadap PT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT yang baru pertama kali datang ke Indonesia, masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan berlibur,” sambung Sugito.

Dalam pemeriksaan, lanjutnya, PT juga mengakui mengelola sendiri dua akun Instagram dan Facebook yang ia digunakan untuk menawarkan properti.

Sugito menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, PT terbukti berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan memasarkan properti melalui akun sosial media miliknya. Sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal dari visa kunjungan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terangnya.

“Untuk pendeportasian PT sudah kami lakukan tadi pagi menggunakan penerbangan Air Asia QZ502 (Denpasar-Singapura) kemudian Air China CA970 (Singapura-Beijing) dan dilanjutkan Air China CA841 (Beijing-Vienna),” tambah Sugito.

Terkait biaya tiket penerbangan, pihak  imigrasi tidak menanggung biaya tiket untuk deportasi. Seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri oleh PT.

“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia,” tegasnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa jajaran imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Pihaknya berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang bermasalah.

“Kepada masyarakat agar melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) pada masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali,” ujarnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menambahkan, siapapun WNA yang melanggar adat istiadat dan hukum yang berlaku di Indonesia, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian dan pencantuman yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.(One/01)

Tinggalkan Balasan