PASURUAN-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna IV dengan agenda persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, didampingi Wakil Ketua I Hj. Adinda Denisa, S.Psi., M.M., Wakil Ketua II Muhammad Zaini, M.A.P., dan Wakil Ketua III Rias Yudikari Drastika, S.H.
Dalam sambutannya, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa berdasarkan registrasi kehadiran Sekretariat DPRD, rapat dihadiri 39 dari total 50 anggota DPRD. Dengan demikian, sesuai Pasal 124 Peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, rapat telah memenuhi kuorum dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Sebelum memulai agenda utama, Samsul menyampaikan ucapan selamat datang kepada para jamaah haji asal Kabupaten Pasuruan, khususnya Wakil Bupati Pasuruan H.M. Shobih Asrori yang telah menunaikan ibadah haji tahun 2025.
“Semoga ibadah haji yang telah dijalani Saudara Wakil Bupati Pasuruan H.M. Shobih Asrori menjadi haji yang mabrur dan membawa keberkahan bagi Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Samsul juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan tiga Raperda tersebut.
“Dengan kemauan, tekad, dan komitmen yang tinggi dari kita semua, pembahasan Raperda ini dapat dituntaskan. Ini merupakan bukti keseriusan kita dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa berbagai masukan, saran, dan aspirasi yang disampaikan anggota DPRD selama proses pembahasan bertujuan menyempurnakan substansi Raperda agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Adapun tiga Raperda non-APBD Tahun 2025 yang disetujui, yaitu Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri, Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketiga Raperda tersebut telah melalui tahapan pengharmonisasian oleh Kementerian Hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, pembahasan bersama perangkat daerah dan panitia khusus DPRD, serta fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam rapat paripurna, laporan panitia khusus disampaikan oleh H. Sugiyanto untuk Raperda Perseroda BPR Mina Mandiri, Gus H. Muhammad Yusuf Danial untuk Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, serta H. Jumain untuk Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Setelah memperhatikan surat Bupati Pasuruan Nomor 100.3.2/183.1/424.013/2024 tanggal 17 Mei 2024 dan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 100.3.2/101/42.013/2025 tanggal 25 Februari 2025 mengenai penyampaian Raperda, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Tahun 2025.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi kepada DPRD, panitia khusus, serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang telah menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda tersebut.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD melalui panitia khusus yang telah membahas ketiga Raperda ini,” ujar Rusdi.
Terkait Perda Perseroda BPR Mina Mandiri, Rusdi berharap pengesahan regulasi tersebut mampu meningkatkan kinerja perusahaan daerah sehingga memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, mengenai Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), ia berharap implementasinya mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah secara transparan dan berkelanjutan.
“Meski masih ada pihak yang belum sepenuhnya sepakat dengan Perda TJSL ini, tugas kita adalah membuktikan bahwa regulasi tersebut mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan demi pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” katanya.
Rusdi juga menegaskan bahwa Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus mampu mendorong efisiensi birokrasi, penghematan belanja daerah, serta memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.
Ia turut menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan mutasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara untuk mengemban amanah baru guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. Samsul Hidayat menyampaikan pantun sebagai penanda berakhirnya pembahasan tiga Raperda tersebut.
“Mentari pagi sinarnya cerah, Menembus awan tanpa cela. SOTK dibahas dengan arah, Agar birokrasi makin berjaya. Ke pasar membeli terasi, Singgah sebentar beli pepaya. TJSL jadi bukti kontribusi, Perusahaan peduli, masyarakat sejahtera. Perahu nelayan berlayar sendiri, Menuju laut mencari rezeki. BPR Mina Mandiri berdiri, Menggerakkan ekonomi berbasis desa lestari.”
“Kurang lebihnya mohon maaf. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutup Samsul.(ACZ)










