BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi WNA Australia berinisial MJF (25) yang melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi di Kuta Bali.
Dengan pengawalan ketat petugas, MJF dipulangkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (3/5/2024) malam.
Dalam keterangannya, Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan tindakan tegas terhadap pria asal Australia itu setelah pihaknya mendapatkan surat permintaan deportasi dari Polsek Kuta Polresta Denpasar.
Suhendra menjelaskan, MJF sebelumnya telah diamankan Polsek Kuta terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada seorang sopir taksi di Kawasan Sentral Parkir Kuta pada Minggu (21/4/2024) malam.
Setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (2/5/2024), MJF diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut.
“MJF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways rute Denpasar-Melbourne-Canberra,” terang Suhendra.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.
Suhendra menegaskan, deportasi tersebut berdasarkan peraturan keimigrasian. Dia dikenakan pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” pungkasnya.(One/01)