Imigrasi Ponorogo Ungkap Modus Nikah WNA Malaysia, Berujung Proses Hukum

Avatar photo
Imigrasi Ponorogo Ungkap Modus Nikah WNA Malaysia, Berujung Proses Hukum
Kanim Ponorogo menggelar konferensi pers kasus WNA asal Malaysia berinisial MZ (56), Rabu (8/4/2026). (Foto: One/Sudutpandang.id)

PONOROGO-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengungkap modus pernikahan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MZ (56), yang berujung pada proses hukum setelah ditemukan pelanggaran keimigrasian dan dugaan pemalsuan dokumen.

Siaran pers Kantor Imigrasi Ponorogo, Rabu (8/4/2026), menyebutkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, terkait rencana pernikahan antara MZ dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial NI.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawasan di wilayah Donorojo yang termasuk dalam wilayah kerjanya. Petugas kemudian menemukan MZ berada di rumah calon istrinya di Desa Klepu.

Saat dilakukan pemeriksaan, MZ tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Paspor kebangsaan Malaysia miliknya diketahui telah habis masa berlaku sejak 14 Januari 2022. Petugas kemudian membawa MZ ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Pembuatan Paspor Sehari Jadi Banyak Diminati di Batam

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MZ terakhir masuk ke wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari atau hingga 9 September 2018. Namun, setelah masa izin tinggalnya habis, yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan dan tetap berada di Indonesia.

Selain pelanggaran izin tinggal, rencana pernikahan MZ juga mengungkap fakta lain. Ia mengaku berstatus duda, namun setelah dilakukan penelusuran, MZ ternyata masih terikat pernikahan sah dengan seorang WNI berinisial MY yang tercatat di KUA Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, sejak tahun 2016.

Tidak hanya itu, dokumen izin menikah di luar wilayah Malaysia yang dilampirkan MZ saat mendaftar di KUA Donorojo juga terbukti telah dipalsukan. Dokumen tersebut merupakan surat lama yang kemudian diubah secara sepihak, termasuk pada bagian tanggal penerbitan, status perkawinan, serta nama calon mempelai perempuan.

BACA JUGA  Membludak, Layanan Hari Sabtu Imigrasi Denpasar Diserbu Pemohon Paspor

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo kemudian meningkatkan status MZ dari terlapor menjadi tersangka pada 13 Februari 2026. Dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik.

Berdasarkan hasil penyidikan, MZ diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Atas perbuatannya, MZ terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Berkas perkara MZ telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum pada 6 April 2026. Selanjutnya, pada Rabu (8/4/2026), tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses penuntutan.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

BACA JUGA  Tim Pora Imigrasi Ngurah Rai Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara serta kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mengawasi keberadaan WNA, termasuk dalam proses administrasi pernikahan di Indonesia.(One/01)