Bali  

Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga WNA yang Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Singaraja, Buleleng, Bali, Jumat (9/6/2023), soal tiga orang WNA yang terbukti menyalahi izin tinggal. Ketiganya akan dideportasi Sabtu (10/6/2023) Foto: istimewa

BULELENG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) yang terbukti telah menyalahi izin tinggal. Mereka pun akan dideportasi pada Sabtu (10/6/2023) besok.

Dalam keterangan pers, Jumat (9/6/2023), Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyebutkan, ketiga WNA itu diamankan dalam operasi gabungan pengawasan Keimigrasian di wilayah Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (26/5/2023) lalu.

Ketiga WNA itu yaitu pria asal Singapura berinisial GOWL (59). Kemudian pria berinisial MK (37) dan wanita berinisial AM (34). Keduanya asal negara Rusia.

Operasi gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja bersama instansi terkait tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat kepada Kantor Imigrasi Singaraja pada 4 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Inkai Piala Gubernur Bali 2023

Setelah melakukan persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak, operasi gabungan di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.

GOWL merupakan penyelenggara kegiatan “Dance for Peace” di Natya River Sidemen yang berlangsung pada 26-28 Mei 2023. GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 4 Mei 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara, namun juga DJ. Sementara MK dan AM yang juga pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga 15 November 2023 dan 11 November 2023 merupakan pengunjung “Dance for Peace”.

Pada operasi, mereka membuat kegaduhan dan keonaran pada acara tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengaku selama memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi. Dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, dalam keterangannya.

BACA JUGA  PPKM Darurat Hari Pertama, 25 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan

Menurut Hendra, ketiga WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan.

“Mereka akan dipulangkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu, 10 Juni 2023,” jelasnya.

“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809,” pungkasnya.(One/01)