Hemmen
Bali  

Kanwil Kemenkumham Bali Optimalkan Pemutakhiran Data Notaris di Kabupaten Badung

Data Notaris
Kegiatan pemutakhiran data Notaris di Kantor Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Badung, Selasa (4/7/2023). Foto:Dok.Kemenkumham Bali

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melakukan pengecekan data dan identifikasi status Notaris di wilayah Kabupaten Badung. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemuktahiran data Notaris di wilayah tersebut.

Pengecekan dilakukan mulai dari database Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kantor Wilayah dan Pengurus Wilayah/Pengurus Daerah terkait jumlah Notaris.

Pengecekan yang berlangsung di Kantor Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Badung pada Selasa (4/7/2023), bertujuan untuk pembaharuan data dan identifikasi status notaris.

Sinkronisasi data ini dilakukan untuk menyamakan arsip data notaris yang selama ini masing-masing pengampu baik pada Ditjen AHU, Kantor Wilayah dan Pengda INI tidak memiliki satu data valid mengenai status Notaris.

Hasil inventarisasi dan identifikasi data ini akan ditindaklanjuti baik melalui pemblokiran akun bagi Notaris yang tidak aktif dan penunjukan pemegang protokol bagi Notaris yang pindah, pensiun atau meninggal dunia.

BACA JUGA  Dukung Pembangunan Daerah, Kemenkumham Bali Hadiri Musrembang 

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan bahwa dalam setiap memberikan pelayanan kepada masyarakat, setiap Notaris bekerja sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

“Peran bapak/ibu sebagai Notaris merupakan peran yang sangat luar biasa, dalam hal ini Notaris agar lebih menekankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan jabatannya juga tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum harus benar-benar menjalankan tugas dan menghindari perilaku yang mengesankan telah terjadinya akal-akalan, manipulasi, penyesatan, penyembunyian kenyataan dan pelanggaran,” terang Anggiat.

Kadiv Yankumham, Alexander Palti menyampaikan kepada seluruh Notaris agar bertugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan sampai dengan kode etik Notaris.

“Termasuk Notaris yang memiliki permasalahan agar dapat diselesaikan pada tingkat Majelis Pengawas Daerah (MPD), tidak harus dinaikkan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW), apalagi sampai ke Majelis Kehormatan Notaris (MKN),” jelasnya.

BACA JUGA  Waduh! Mobil Polsek Gianyar Tabrak Tiang Listrik

Hadir juga Kepala Bidang Pelayanan Hukum Wayan Redana, beserta Staf AHU Kanwil Kemenkumham Bali, Ketua Pengurus Wilayah INI Provinsi Bali, Ketua Pengda INI Kabupaten Badung, Ketua MPD Kabupaten Badung, pengurus Pengwil INI Bali, dan Notaris di Kabupaten Badung.

Notaris

Kegiatan pemutakhiran data Notaris
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, saat kegiatan pemutakhiran data Notaris di Kantor Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Badung, Selasa (4/7/2023). Foto:Dok.Kemenkumham Bali

Notaris adalah jabatan kepercayaan. Mereka yang menjalankan tugasnya adalah orang yang dipercaya. Sehingga jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan dan orang yang menjalankan tugas juga dapat dipercaya yang keduanya saling menunjang.

Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya mempunyai kewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan.

Notaris juga merupakan pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik. Menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya. Semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.

BACA JUGA  Dirjen AHU Dorong Peningkatan Pengawasan Notaris di Bali

Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana akta dibuat. Setiap Notaris ditentukan wilayah jabatan sesuai dengan tempat kedudukannya. Notaris hanya berwenang membuat akta yang berada di dalam wilayah jabatannya.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum