JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Australia (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Merauke tanpa dokumen resmi. Penangkapan ini dilakukan untuk menegakkan aturan keimigrasian dan melindungi kedaulatan wilayah Indonesia.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah tim imigrasi menemukan tiga WNA tersebut dalam pesawat jenis Piper A 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD.
Pesawat membawa empat orang, terdiri atas seorang pilot WNA Australia, seorang co-pilot WNI, dan dua penumpang WNA Australia yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah serta visa, dan tidak tercantum dalam daftar manifest.
“Pilot dan co-pilot memiliki dokumen resmi dan izin masuk wilayah Indonesia. Namun dua penumpang lainnya tidak memiliki dokumen sah, sehingga masuk ke Indonesia secara ilegal,” kata Hendarsam di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurut Hendarsam, ketiga WNA tersebut kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah ini juga menjadi pesan tegas bahwa setiap warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menindak perusahaan aviasi Stirling Helicopters yang bertanggung jawab membawa WNA Australia tanpa dokumen sah. Perusahaan tersebut kini juga sedang diproses secara hukum di Indonesia.
Hendarsam menambahkan, pengawasan perbatasan Indonesia terus diperketat meski wilayah negara yang luas dan faktor ketidaktahuan WNA kerap menjadi tantangan.
Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi terus melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan berbagai negara untuk memastikan semua aktivitas WNA di Indonesia sesuai hukum.
“Penegakan hukum ini sejalan dengan semangat Astacita Presiden untuk melindungi kedaulatan negara dan kepentingan nasional,” ujar Hendarsam.
Ia menilai pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia secara umum sudah berjalan baik.
Ke depan, Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan, memperluas kerja sama internasional, serta menggencarkan sosialisasi aturan keimigrasian guna mencegah pelanggaran serupa.(One/01)










