Hemmen

OC Kaligis: Presiden Jangan Terjebak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK KPK

OC Kaligis/Foto:SP

SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terjebak oleh putusan Ombudsman yang menyimpulkan bahwa terdapat malaadministrasi dalam seluruh proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut surat terbuka yang ditulis OC Kaligis untuk Presiden Jokowi dari Lapas Sukamiskin, Badung, Jumat (23/7/2021): 

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sukamiskin, Jumat, 23 Juli 2021.
Hal: Penetapan mal administrasi Ombudsman tidak dapat dieksekusi.
Kepada Yang terhormat Bapak Presiden Ir, Joko widodo.

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya Otto Cornelis Kaligis, Praktisi dan Akademisi di bidang hukum, sekarang berdomisili sementara di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, dengan ini memberikan masukan saya mengenai peran Ombudsman RI yang berhasil diperalat oleh ex, penyidik KPK Novel Baswedan.

BACA JUGA  Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2022 Jadi Jembatan Persaudaraan Antarbangsa

Berikut pendapat saya untuk dijadikan pertimbangan oleh Bapak Presiden:

1.Pendapat mal administrasi tim penguji Test Wawasan Kebangsaan oleh Ombudsman atas permintaan Novel Baswedan, ramai di medsos diberitakan, inti berita, meminta kepada Bapak Presiden untuk memecat Firli Bahuri dan mengaktifkan kembali Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.

2. Sebagai praktisi, mengapa saya mengatakan Ombudsman adalah alat Novel Baswedan ?.

3. Pasal 9 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan keputusan.

4. Bukti Ombudsman melanggar Pasal 9. Keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu memerintahkan Jaksa untuk mengadili Novel Baswedan. Putusan Pengadilan dilanggar oleh Ombudsman melalui suratnya ke Kejaksaan dengan alasan telah terjadi mal administrasi atas kasus Novel Baswedan. Padahal semua acara KUHAP telah dilalui. Mulai dari penyidikan, gelar perkara, P.21 oleh Kejaksaan, bahkan gugatan praperadilan yang diajukan Kejaksaan tidak dikabulkan oleh Pengadilan. Seandainya Jaksa mengeksekusi putusan Pengadilan, saya yakin penyebab keributan dunia peradilan yang diduga dimotori oleh Novel Baswedan, karena kelompok Novel Baswedan menguasai media, ICW, LSM, akan segera reda.

BACA JUGA  Kunjungan Presiden ke Brunei Dapat Kado Investasi 450 Juta Dollar di IKN

5. Wewenang Bapak Presiden. Yang pasti, Bapak bukan yang berwewenang mengikuti pendapat Ombudsman. Ombudsman bukan Pengadilan yang pendapatnya dapat dieksekusi. Novel Baswedan yang mengerti hukum, mestinya berjuang menegakkan hukum atas kegagalannya tidak lulus Test Wawasan Kebangsaan, melalui Peradilan TUN, bukan melalui peradilan jalanan atau dengan mengkoordinir pendapat ahli yang bukan ahli. Saya memberi pendapat mengenai Peradilan TUN, karena saya adalah pelopor peradilan TUN dan telah menerbitkan beberapa buku mengenai praktek Peradilan TUN.

6. Kepanikan Novel karena tidak lagi mampu menguasai penyidikan di KPK adalah dengan upayanya diduga memperalat pemuka Pendeta di PGI, Komnas HAM, dan terus menerus melalui berita media menyerang Firli Bahuri, dan mendiskreditkan Bapak Presiden. Target utama adalah agar Firli Bahuri dipecat. Salah satu usaha Novel Baswedan yang telah dilaksanakannya sejak Firli Bahuri disahkan menjadi Ketua Komisioner KPK.

7. Bahkan adalah kelompok Novel Baswedan yang aktif mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melawan DPR unruk menggugurkan wewenang Pansus DPR terhadap KPK. Buktinya temuan Pansus DPR-RI tahun 2018, menemukan fakta dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum KPK, akibat kosongnya pengawasan.

BACA JUGA  Firli Tegaskan Penegakan Hukum KPK Tidak Tunduk pada Kekuasaan Apapun

8. Hal yang sama dilakukan oleh KPK untuk menganulir revisi Undang-undang KPK, gagal terhadap semua usaha KPK di Mahkamah Konstitusi, serangan hoax KPK adalah menuduh Firli Bahuri melemahkan KPK.

9. Lalu bukankah kelompok Novel Baswedan, Saut Situmorang, Prof. Laode, Abraham Sama, Bambang Widjojanto dkk, yang diduga merekayasa kasus Bank Century. Kasus Bank Century yang merugikan negara triliunan rupiah adalah putusan kolegial. Miranda Goeltom dan Budi Mulya, bukan pengambilan putusan, bahkan dalam perkara Budi Mulya mantan Gubernur Bank Indonesia, saudara Budiono disebut 44 kali. Walaupun demikian KPK-nya Abraham Samad, Bambang Widjojanto, penydik Novel Baswedan dkk mempeti-eskan kasus Budiono nya bank century yang merugikan negara triliunan rupiah.

10. Karena saya tidak mempunyai saluran media, tidak mempunyai LSM, atau semacam ICW yang dibiayai KPK nya kelompok Novel Baswedan, Johan Budi, Busyro Muqqodas, Abdullah Hehamahua,Saut Situmorang, maka saya hanya mampu membongkar KPK melalui cukup banyak buku-buku saya mengenai korupnya KPK sebelum Firli Bahuri.

BACA JUGA  Diduga Wanprestasi, Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 Miliar Oleh Saudara Sendiri

11. Saya tidak kecil hati, karena kedutaan Amerika Serikat pernah meminta buku-buku saya untuk ditempatkan di perpustakaan kepresiden di Washington DC, sebagai bahan penelitian ahli hukum Asia. Buku-buku korupsi KPK yang saya buat, saya kirimkan ke berbagai perpustakaan fakultas hukum di Australia dan Belanda. Semua buku- buku saya berlabel ISBN, resmi terdaftar.

12. Permohonan saya kepada Bapak Presiden, Jangan terjebak oleh putusan Ombudsman. Kedua demi perlakuan persamaan hukum. Adili Novel Baswedan.

Atas perhatian Bapak Presiden saya ucapkan banyak terima kasih,
Hormat saya.
Otto Cornelis Kaligis.
Cc, Yth, Menteri Hukum Dan Ham dan Wakil Menteri Hukum dan Ham.Bapak Yasonna Laoly Phd dan Bapak Prof. Eddy Omar Hiariej.
Cc. Bapak Ali Mochtar Ngabalin
Cc. Para Komisioner KPK dan Dewan Pengawas KPK.
Cc, Yth. Komisi III DPRRI.
Cc. Yth, semua media pendukung pembuat berita imbang.
Cc. Pertinggal.(*)

BACA JUGA  Pemerintah Buka Peluang Kembali Beri Subsidi Upah
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan