JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Selebritas Inara Rusli menggugat Virgoun secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 14 Desember 2023.
Kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara, mengatakan Gugatan tersebut terkait dugaan pengalihan royalti lagu tanpa izin yang dilakukan oleh Virgoun.
Ada empat lagu yang menurut pihak Inara merupakan harta bersama dalam pernikahan.
“Pengalihan tanpa izin hak cipta atau royalti Virgoun ke label,” ujar Arjana Bagaskara, dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (16/12/2023).
Arjana Bagaskara menjelaskan inti dari isi gugatan perdata yang dilayangkan oleh Inara Rusli kepada Virgoun.
“Isinya pertama, kita argumentasi Virgoun mengalihkan hak cipta ke label tanpa sepengetahuan istri. Terkait hak cipta itu ada 4 lagu, ada Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang Yang Sama, dan Saat Telah Kamu Mengerti,” jelas Arjana.
“Nah 4 lagu itu dalam putusan PA Jakbar jadi harta bersama. Karena harta bersama harus sesuai perizinan istri dong pengalihannya,” sambungnya.
Dalam gugatan itu pihak Inara Rusli meminta perjanjian antara label dengan Virgoun dibatalkan, karena diduga melanggar hukum.
“Kedua, minta perjanjian dengan label dibatalkan lewat pengadilan ini. Ada dua label dengan perjanjian berbeda dilakukan Virgoun. Kami menganggap Virgoun dengan dua label ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Arjana.(04)