Indonesia di Antara IFC dan ReCAAP

Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin)/foto: istimewa

Mengkategorikan sebuah perbuatan adalah perompakan/pembajakan sesuai Pasal 101 the United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 harus memenuhi salah satu di antara tindakan ini: setiap tindakan kekerasan atau penahanan yang tidak sah, atau setiap tindakan memusnahkan yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu kapal atau pesawat udara swasta (poin a).

Dengan poin ini, suatu tindakan kekerasan atau penahanan yang tidak sah dapat dikategorikan sebagai pembajakan bila ditujukan: di laut lepas dan di suatu tempat di luar yurisdiksi negara mana pun.

Sementara pada poin b dalam ketentuan yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 itu, pembajakan dapat pula berupa “setiap tindakan turut serta secara sukarela dalam pengoperasian suatu kapal atau pesawat udara dengan mengetahui fakta yang membuatnya suatu kapal atau pesawat udara pembajak.”

Atau, poin c yang menyebutkan bahwa suatu perbuatan yang disebut pembajakan dapat berupa “setiap tindakan mengajak atau dengan sengaja membantu tindakan yang disebutkan dalam poin a atau b.”

BACA JUGA  Jelang Nataru, Ditjen Hubla Siap Bekerja Maksimal

Tinggalkan Balasan