JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat memutuskan perceraian artis Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia batal alias Niet Ontvankelijke (NO). Hal tersebut diungkap oleh Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.
“Perkara Lulu Tobing sudah selesai. Perkara tidak dapat diterima,”ujar Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Gugatan Lulu Tobing tidak dapat diterima karena alasan domisili. Baru diketahui di tengah persidangan bahwa Lulu tidak tinggal di wilayah Jakarta Pusat lagi
“Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Informasi itu dari eksepsi pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta Pusat,”jelas Jajat Sudrajat.
Dengan demikian, Lulu Tobing harus membuat gugatan baru di pengadilan yang sesuai wilayah tinggalnya. Belum ada informasi di mana gugatan baru Lulu diajukan.
Sebagaimana diberitakan, Lulu Tobing kembali menggugat cerai suaminya, Bani Maulana Mulia. Gugatan terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 23 Oktober 2023
“Didaftarkan secara e-court,” beber Jajat Sudrajat dalam sebuah wawancara pada November 2023.
Sidang cerai perdana Lulu dan Bani Maulana Mulia pun sudah digelar pada 2 November 2023. Kedua pihak hadir didampingi pengacara masing-masing dan diberi waktu sampai 16 November untuk melakukan mediasi
Ternyata, mediasi Lulu dan Bani Maulana Mulia tidak menemukan titik terang. Hasil mediasi pun sudah disampaikan dalam sidang lanjutan, yang bersamaan dengan pembacaan gugatan.
“Dari tanggal 2 sampai 16 November, berarti sudah 2 minggu mediasi. Tapi tampaknya tidak berhasil,” jelas Jajat Sudrajat.
Masalah dalam berkas perceraian Lulu baru diketahui setelah pihak Bani Maulana Mulia menyampaikan eksepsi atau jawaban terhadap gugatan sang artis.
Ini merupakan kali kedua Lulu menggugat cerai Bani Maulana Mulia. Gugatan sebelumnya juga terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.(04)