Ini Cara Mengurus Tilang Elektronik

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya sudah menerapkan tilang elektronik sejak tahun 2018. Baru-baru ini, Kapolri Listyo Sigit juga meminta anggota polisi untuk tidak melakukan tilang manual.

Lalu bagaimana cara mengurus tilang elektronik?

Kemenkumham Bali

Untuk diketahui, sistem tilang elektronik memang sedikit berbeda dengan tilang pada umumnya karena pelanggaran akan terekam CCTV.

Dikutip laman Indonesia Baik, jika kalian melakukan pelanggaran dan terekam CCTV, maka petugas akan mengirim surat beserta foto bukti pelanggaran untuk kemudian kita konfirmasi, apakah benar pelanggaran ini dilakukan oleh kita sebagai pemilik kendaraan tersebut atau tidak.

Pada tahap ini, kita akan diberi pilihan ya atau tidak dan konfirmasi dapat dilakukan melalui link www.etle-pmj.info atau secara manual dengan mengirim kembali blanko tersebut ke Posko e-TLE Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  Lapas Kerobokan Gelar Maulid Nabi, Jadikan Kehidupan Rasulullah Sumber Inspirasi

Jangka waktu konfirmasi ini adalah lima hari setelah surat pelanggaran diterima. Jika pelanggar mengakui pelanggaran yang ia buat, maka polisi akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat tilang ke alamat yang bersangkutan.

Sanksi yang diberikan akan berbeda, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selian itu, surat tilang akan diberikan dengan kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk melakukan pembayaran denda tilang.

Perlu diketahui, hingga proses ini berlangsung, pelanggar tidak akan mengikuti sidang dan mereka akan diberi tenggang waktu pembayaran hingga 7 hari, jika melewati waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan yang tertangkap kamera akan diblokir oleh polisi.

Berikut ini adalah 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yuk simak!

BACA JUGA  Knalpot Brong Sitaan Polisi, Jadi Patung Bandeng Raksasa

– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
– Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
– Tidak mengenakan sabuk keselamatan
– Melanggar batas kecepatan
– Berkendara melawan arus
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Menerobos lampu merah
– Berboncengan lebih dari tiga orang
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor

Selain 10 jenis pelanggaran itu, e-TLE juga mendeteksi nopol kendaraan di luar wilayah tersebut, sehingga pendatang harus taat aturan lalu lintas yang berlaku. (06)

Tinggalkan Balasan