Hukum  

Ini Ciri 11 Pinjol Ilegal Versi Satgas Waspada Investasi

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pinjaman Online atau pinjol ilegal saat ini masih marak meski telah ditindak dan dilakukan pemblokiran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengatakan, ada 11 ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal yang perlu diketahui.

  1. Tidak ada izin resmi

Saat ini mayoritas peminjam pinjol ilegal menggunakan android dan mampu mengakses internet dengan cepat. Padahal dengan kemudahan itu, Tongam menilai masyarakat bisa melakukan pengecekan untuk memastikan apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.

  1. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  2. Pemberian pinjaman sangat mudah

“Melakukan pinjaman itu sangat mudah cukup dengan fotokopi KTP, foto diri, pinjaman sudah bisa dicairkan,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam Seminar Edukasi OJK: Pinjaman Online legal atau ilegal, Jumat (11/2/2022).

  1. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

“Bunganya tinggi, jangka waktunya yang sangat rendah. Kita pinjam Rp 1 juta yang bunganya pada saat perjanjian dikatakan 1 persen per hari, ternyata setelah jadi menjadi 4 persen per hari, jangka waktu pada saat kita mengajukan diaplikasi 90 hari ternyata menjadi 5 hari,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu termasuk tindak pidana penipuan. Karena dari awal, pelaku pinjol ilegal tidak memberikan kepastian yang jelas. Bayangkan saja, bagaimana kita membayar hutang dalam jangka waktu 5 hari dengan bunga yang sangat tinggi, jumlah yang tidak bisa kita penuhi.

  1. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
  2. Total pengembangalian termasuk denda tidak terbatas
  3. Akses seluruh data di ponsel
BACA JUGA  Inspektorat Dalami Pemeriksaan ASN Kelapa Gading Barat

“Mereka itu cirinya selalu meminta semua data dan kontak di HP bisa diakses, disini malapetakanya. Kekuatan pinjol ilegal adalah di semua data dan kontak HP,” tegas Tongam.

Karena mereka menguasai, makannya ketika melakukan penagihan tidak hanya melakukan intimidasi kepada nasabah melainkan juga ke semua kontak yang berada di HP. Bahkan ada orang yang disebut sebagai penjamin, lantaran nomor hp nya tertera di kontak nasabah pinjol ilegal.

  1. Ancaman terror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video.
  2. Tidak ada layanan pengaduan
  3. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
  4. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

“Jadi teror intimidasi menjadi menu harian pelaku pinjol, oleh karena itu sangat membahayakan, sangat kejam dan keji. Maka harus diberantas hingga tuntas,” jelas Tongam.

Tongam L. Tobing menjelaskan, ada dua sisi yang menyebabkan aksi pinjol ilegal masih marak terjadi di masyarakat. Yakni dari sisi pelaku pinjol dan masyarakat.

BACA JUGA  Pengamat Dorong Ketua MA Fokus Lakukan Reformasi Kelembagaan

“Kalau dari sisi pelaku, saat ini memang sangat mudah untuk membuat situs web aplikasi, mengirimkan pesan melalui SMS, media sosial, yang memang penawaran ini sangat mudah diterima masyarakat kita yang rata-rata punya android saat ini,” kata Tongam dalam Seminar Edukasi OJK: Pinjaman Online legal atau ilegal.

Selain itu, meski di dalam negeri sudah dilakukan pemblokiran server, masih ditemukan pelaku pinjol ilegal yang menggunakan server luar negeri. Hal itulah yang menjadi kesulitan tim satgas waspada investasi untuk memblokir.

“Bisa jadi ganti nama nanti atau buat bikin baru lagi Ini jadi ini yang menjadi masalah utama,” imbuhnya.

Kemudian, dari sisi masyarakat, tingkat literasi masyarakat Indonesia masih rendah terkait pinjol ilegal ini, misalnya tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, serta ada kebutuhan yang mendesak karena kesulitan keuangan.

“Memang ada tingkat masyarakat kita yang memang sudah mengetahui bahwa itu ilegal ini harus kita sadari tetapi karena dia butuh uang saat ini tidak punya sumber pendanaan, ya terpaksa masuk ke sana mereka,” ujarnya.

BACA JUGA  Sahabat Ungkap Kondisi Ammar Zoni di Penjara Memperihatinkan

Padahal sangat mudah bagi masyarakat untuk memeriksa situs resmi OJK untuk mengetahui pinjol yang legal. Saat ini ada 103 pinjol yang legal dan berizin di OJK, yang tentunya aman bagi masyarakat.

“Jadi kalau ada masyarakat kita yang mengatakan pinjaman online ini menyengsarakan, itu karena mereka terjebak di pinjaman online ilegal. Kalau kita lihat para pelaku pinjaman online ilegal ini memanfaatkan kebutuhan dana masyarakat yang besar untuk mengelabui masyarakat,” ujarnya.

Pelaku pinjol ilegal biasanya menetapkan suku bunga tinggi dan tidak terbatas dan selalu ada teror dan intimidasi kepada nasabah. “Nah ini bisa kita bayangkan bagaimana besarnya potensi mereka merusak masyarakat kita dengan memberikan pinjaman-pinjaman yang tidak masuk akal ini,” pungkas Tongam.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan