JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar Seminar Nasional bertajuk “Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol” di Universitas Sahid (Usahid) Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Seminar “Road to HPN 2025 Kalsel” bekerja sama dengan Usahid Jakarta ini sebagai literasi pencegahan terhadap pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Seminar menghadirkan empat narasumber, yakni dari Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKBPH PWI Pusat, dan Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Fikom Universitas Sahid Jakarta.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo menyatakan bahwa pinjol ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat.
Rudy dalam paparannya merinci pinjol ilegal itu menjerat nasabah dengan bunga tinggi.
“Belum lagi seluruh data handphone nasabah pinjol ilegal bisa tersedot dan tersebar ke hal layak. Serta perilaku penagih pinjol ilegal ini tidak beretika,” katanya.
OJK telah memberangus 2.900 pinjol ilegal, menutup 228 rekening dan 1.400 WhatsApp. Namun OJK belum bisa memberantas habis pinjol ilegal dengan alasan suplai and demand di masyarakat.
“Satu ditutup yang lain timbul karena ada supply and demand. Faktor ekonomi juga berpengaruh sehingga kenapa pinjol ilegal itu marak,” ujar Rudy.
Ia menambahkan faktor edukasi masyarakat yang masih rendah menjadi faktor. Ia mengeluarkan data tingkat literasi 65 persen tapi inklusi 75 persen.
“Tafsirnya masyarakat membeli produk dan layanan tapi tingkat literasi rendah,” ujarnya.
Ketua LKBPH PWI Pusat HM Untung Kurniadi mengatakan, masyarakat banyak terjerat pinjol ilegal karena kemudahan persyaratan dan cepat cair. Untung menyebutkan ada yang hanya menunggu satu jam, pinjaman itu sudah bisa cair dengan syarat yang tidak ribet. Korban pinjol terbanyak adalah ibu-ibu dan guru karena banyak tunggangan.
Bukan hanya itu, wartawan pun banyak terjerat pinjol ilegal. Untung mengungkapkan pengalamannya saat mendampingi wartawan terjerat pinjol ilegal untuk lapor polisi.
Menurutnya, dasar yang dipegang adalah pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan hutang pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Namun laporan polisi itu tidak diterima dengan alasan masuk dalam kategori pelanggaran perdata.
“Jadi sebenarnya hutang pinjol itu bisa enggak dibayar kah? Tolong nanti Dekan Hukum Usahid menjelaskan,” ujar Untung.
Dekan Fakultas Hukum Usahid
Dr Yuherman, langsung merespon. Ia mengatakan hutang pinjol ilegal itu secara norma tetap harus dibayar. Akan tetapi, tagihan hutang pinjol ilegal itu tidak bisa dibayar melalui pengadilan. Karena itu sama saja dengan hutang judol yang tidak bisa dibayar melalui pengadilan.
“Pengadilan hanya menyoroti perilaku judi dengan pasal 303, tapi hutang judinya tidak bisa dibawa ke pengadilan,” ujar Yuherman.
Dekan Fikom Universitas Sahid Jakarta Dr Mirza Ronda, mengatakan bahwa peran media sangat penting dalam mencegah pinjol ilegal dan judol.
“Media harus terus mengawal sampai akhir sehingga informasi itu bisa sampai ke masyarakat,” katanya.
Mirza mencontohkan kesuksesan media dalam mengawal isu pagar laut di Tangerang. Media terus mengikuti dan mengkonfirmasi pihak terkait sehingga semua terbongkar.
“Kalau kasus judi online yang kemarin sudah melibatkan Komdigi itu harusnya terus dikawal sampai persidangan. Sehingga isu itu menjadi top of mind. Itu peran media,” ujar Mirza Ronda.
Bukan Hanya di Indonesia
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan pinjol ilegal dan judol bukan hanya marak di Indonesia. Masyarakat Singapura, kata Hendry pun banyak yang terjerumus dalam judol. Korbannya pun sama kebanyakan dari kaum hawa.
“Di Indonesia besar karena kita ini kebanyakan masyarakat pemimpi. Padahal kalau mau banyak uang kerja keras,” ujar Hendry.
Rektor Usahid Jakarta, Prof. Dr. Ir Giyatmi dalam sambutannya mengatakan, media punya peran penting dan menjadi garda terdepan dalam mencegah pinjol ilegal dan judol di tengah masyarakat. Dirinya berharap seminar nasional ini bisa berlanjut dengan membuat riset sederhana terkait faktor yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol ilegal dan judol.
“Kami berharap seminar ini dapat menggali peran media dalam pencegahan pinjol ilegal dan judol,” harapnya.(08)