Hemmen

Ini Pesan Pj Bupati Pasuruan Ketika Serahkan 751 SK PPPK

Pj Bupati Pasuruan
Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto memberikan selamat pegawai PPPK (foto:Diskominfo Kab Pasuruan)

PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID – Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto menyerahkan Surat Pengangkatan (SK) kepada 751 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman Graha Maslahat, Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan, Jawa Timur, Senin (3/6/2024).

Sebanyak 708 orang di antaranya merupakan Tenaga Kesehatan (Nakes), sedangkan 43 lainnya adalah Jabatan Fungsional Teknis.

Kemenkumham Bali

Pada kesempatan itu, Andriyanto meminta kepada 751 pegawai PPPK agar mampu menjadi agen perubahan di semua lini. Terlebih di era disrupsi yang sarat dengan perubahan teknologi digital sebagai pertanda pergeseran tren revolusi industri.

“Kepala seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya agar memposisikan dirinya sebagai mentor yang baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seperti halnya yang disampaikannya dalam acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Pemkab Pasuruan Formasi Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA  Babinsa Puspo Gotong Royong Bersihkan Bencana Tanah Longsor

“Saya minta Kepala OPD selalu memantau dan mengevaluasi ASN-nya supaya mengoptimalkan kinerjanya. Sekaligus menjadi coach yang baik, selalu memotivasinya agar PPPK mampu menjadi agen perubahan sesuai bidang tugas masing-masing,” pesannya.

Pj. Bupati juga meminta kepada seluruh PPPK agar menunjukkan kemampuan, dedikasi, loyalitas dan integritas yang tinggi terhadap tugas dari atasan. Di antaranya dapat ditunjukkan melalui sikap, perilaku dan skills dalam menunaikan tugas pengabdian.

Masih dalam arahannya, tak lupa ia mengingatkan kembali tentang makna rasa syukur atas SK yang diterima. Senantiasa menjaga amanah antara perbuatan yang sesuai dengan isi dalam perjanjian kerja sebagai PPPK.

Panjenengan harus paham betul hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja. Lakukan tugas dan kewajiban dengan sungguh-sungguh, ikhlas dan bertanggungjawab. Jika saudara melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melanggar disiplin, tidak memiliki integritas dan tidak memenuhi target kinerja, maka bisa diberhentikan sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Pasuruan,” tegasnya.

BACA JUGA  Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Keluarga

Menurutnya, sudah sepatutnya bagi PPPK sebagai abdi masyarakat mampu menjadi suri tauladan di lingkungan sosial masing-masing. Tentu saja dengan senantiasa bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggungjawab terhadap tugas melalui percepatan reformasi birokrasi.

“Saya juga berpesan kepada Panjenengan agar bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu. Patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku serta jauhi apa yang menjadi larangan sebagai PPPK. Pastinya, selalu jaga persatuan dan kesatuan, kebersamaan, kerjasama dan pegang teguh jiwa korps dan kode etik ASN,” pesannya.

Usai menyerahkan SK secara simbolis kepada beberapa perwakilan, Pj. Bupati Andriyanto bersama Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko langsung menghampiri barisan terdepan. Keduanya menyalami beberapa PPPK yang tampak bahagia mengemban amanah sebagai abdi negara di lingkungan Pemkab Pasuruan.(ACZ/04)