Inilah Cara Kesyahbandaran Tanjung Priok Minimalisir Antrean Penumpang di Tengah Pandemi

Dirjen Hubla Agus H Purnomo meluncurkan One Stop Mobile Maritime Service (OSMMS) pelayanan terbaru Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Kamis (22/10/2020)/dok/Hubla

Jakarta, SudutPandang.id – Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok meluncurkan program layanan mobil keliling untuk meminimalisir penumpukan antrean bagi pengguna jasa transportasi laut di Pelabuhan Tanjung Priok pada masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah berkomitmen terus berinovasi memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa transportasi laut, meskipun saat masih menghadapi pandemi Covid-19,” ujar Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Agus H Purnomo dalam sambutannya secara virtual saat Peresmian Pelayanan Mobil Keliling di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Selain itu, kata Agus, program layanan mobil keliling juga dalam rangka mewujudkan zona integritas untuk menerapkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang menjadi target Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.

BACA JUGA  Libur Nataru, Kemenhub Ingatkan Nahkoda Waspadai Cuaca Ekstrem

“Maka program mobil layanan keliling Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub adalah solusi,” sebutnya.

“Salah satu inovasi Ditjen Hubla dengan peluncuran layanan melalui implementasi beberapa perubahan, antara lain penerapan program One Stop Mobile Maritime Services (OSMMS) atau layanan mobil keliling milik Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok,” sambung Agus.

Sementara, itu Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko menyampaikan, bahwa Mobil Layanan Keliling dilaksanakan di beberapa tempat, seperti STIP, BP3IP, Pertamina, Poltekpel, Kantor Imigrasi, dan UPT di bawah Koordinator Wilayah Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.

Ia menjelaskan, terdapat 2 jenis pelayanan yang disediakan, yakni layanan kepelautan dan layanan perkapalan. Untuk layanan kepelautan meliputi permohonan, perpanjangan, penggantian dan penyijilan buku pelaut.

BACA JUGA  Kapolres Tabanan Dampingi Karo Ops Polda Bali Monitoring Vaksinasi Massal

“Sedangkan untuk layanan perkapalan meliputi, PAS besar, PAS kecil, Gross Akta, surat ukur, sertifikat keselamatan kapal, sertifikat kecakapan kepelautan,” jelas Capt Wisnu Handoko.(um/*)

Tinggalkan Balasan