Inilah Tugas Satgas Pemberantasan Judi Online Bentukan Presiden Jokowi

Satgas Judi Online Bentukan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Dok.BPMI Setpres)

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada Jumat (14/6/2024).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online.

Kemenkumham Bali

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring

Dilansir dari Pasal 1 beleid Keppres tersebut, pembentukan satgas bertujuan untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” demikian bunyi pasal 1 yang dilansir Sudutpandang.id, Minggu (16/6/2024).

BACA JUGA  Jhon SE Panggabean: Hak Imunitas Advokat Harus Diterapkan

Kemudian pada pasal 2 Keppres itu mengatur satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Ketua harian pencegahan dan ketua harian penegakan hukum dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menko Polhukam selaku ketua satgas paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ketua satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun masa kerja satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres sampai dengan 31 Desember 2024. Ke depannya, masa kerja satgas dapat diperpanjang dengan Keppres.(01)