Hukum  

Instruksi Lapas Jabar dari Kemenkumham

ilustrasi

BANDUNG, SUDUTPANDANG – Untuk pencegahan kembali kebakaran Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) mengintruksikan seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jabar mengecek kelayakan bangunan hingga instalasi kelistrikan.

“Kita harus respons itu, karena UPT Pemasyarakatan di Jabar juga rata-rata bangunan lama semua. Jadi memang harus ada tindak lanjutnya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Jabar Taufiqurakhman saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Hal ini sebagai pencegahan kebakaran di lapas, seperti yang terjadi di Lapas Klas I Tangerang, Banten, yang telah menewaskan lebih kurang 41 orang.

Taufiq meminta seluruh lapas untuk memperbaiki instalasi kelistrikan yang sudah tidak layak.

BACA JUGA  Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasasi Ronald Tannur

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kanwi Kemenkumham Jabar telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh lapas dan rumah tahanan di wilayah Jabar.

Setiap lapas dan rutan diminta melakukan penertiban penggunaan listrik yang tidak seharusnya dan fasilitas di luar ketentuan pada kamar hunian.

Kemudian, meningkatkan deteksi dini pada warga binaan dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Deteksi dini dan pencegahan dilakukan dengan cara menyidak kamar hunian terhadap barang-barang atau benda terlarang seperti penggunaan korek api sebagai salah satu pemicu kebakaran.

BACA JUGA  PN Cibinong: Vonis Tertinggi Hakim 10-15 Tahun

Sementara itu, sebagai bentuk mitigasi kebakaran, Lapas Sukamiskin Bandung menempatkan sebanyak 60 alat pemadam ringan (Apar) di beberapa titik lokasi, seperti lingkungan perkantoran, hingga blok hunian tahanan.

Pihak lapas melakukan kerja sama dengan Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB), dengan membuat pelatihan dan simulasi kebakaran di Lapas Sukamiskin.(kom)

BACA JUGA  Bohongi Pembeli, Jual Daging Sapi Ternyata Babi, 4 Pedagang Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan