IPW Soroti Konsistensi Polri dalam Reformasi Kultural di Catatan Akhir Tahun

IPW Soroti Konsistensi Polri dalam Reformasi Kultural di Catatan Akhir Tahun
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.(Foto: istimewa)

“IPW berharap Polri dapat terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan kode etik profesi.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri belum konsisten dalam mengawal reformasi kultural internal. Penilaian tersebut disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam Catatan Akhir Tahun 2025 IPW, terutama terkait pembatalan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang telah divonis bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Menurut Sugeng, sejumlah putusan PTDH dalam praktiknya berubah menjadi sanksi demosi setelah diajukan banding. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan etik di tubuh Polri belum berjalan secara konsisten.

“IPW mencermati adanya kecenderungan putusan banding yang mengubah sanksi PTDH menjadi demosi, sehingga hak-hak sebagai anggota Polri tetap melekat,” ujar Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

BACA JUGA  Sidak Sungai Buntung, Wabup Mimik Ajak Masyarakat Tidak Buang Sampah di Sungai

IPW mencatat, fenomena tersebut semakin mengemuka setelah mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam kasus itu, sejumlah anggota Polri dari berbagai jenjang sempat dijatuhi sanksi berat, namun sebagian di antaranya kemudian memperoleh keringanan hukuman melalui mekanisme banding.

Dugaan Praktik Internal

Sugeng menyebut praktik tersebut dalam pandangan IPW berkaitan dengan budaya internal yang dikenal sebagai silent blue code, yakni sikap saling melindungi antarsesama anggota. Ia menilai praktik tersebut berpotensi menghambat reformasi kultural yang selama ini digaungkan Polri.

Sugeng menambahkan, desakan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi Polri melalui pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri perlu dijadikan momentum untuk memperkuat konsistensi penegakan etik dan disiplin.

“IPW berharap reformasi ini dapat menghentikan praktik impunitas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” harap Sugeng.

Contoh Kasus

BACA JUGA  Manfaatkan Lahan Tidur, Polsek Gedangan Gelar Tanam Jagung Serentak

Sebagai contoh, IPW menyoroti kasus dua anggota Polresta Tangerang yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Keduanya sempat dijatuhi sanksi PTDH, namun putusan tersebut berubah menjadi demosi setelah mengajukan banding di tingkat Polda Banten.

Kasie Propam Polresta Tangerang AKP Iman Ruspandi, sebagaimana dikutip dari tangerangnews pada Jumat (16 Desember 2025), menyatakan bahwa perubahan sanksi tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam sidang banding.

IPW juga menyoroti penanganan sejumlah kasus besar lainnya, termasuk perkara pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dan kasus pemerasan dalam penanganan perkara pidana di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam kasus-kasus tersebut, sebagian anggota dijatuhi PTDH, sementara lainnya dikenai sanksi demosi.

Dorongan Pengawasan DPR

Menurut IPW, diperlukan pengawasan lebih ketat dari DPR, khususnya Komisi III, untuk memastikan putusan etik yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan secara konsisten, termasuk setelah adanya banding.

BACA JUGA  Satgas TNI Ringkus Anggota KST di Bintuni Papua Barat

“Pendalaman terhadap pelaksanaan putusan PTDH penting agar reformasi kultural Polri tidak berhenti pada tataran normatif,” ujar Sugeng.

Sugeng menegaskan bahwa pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil terhadap institusi penegak hukum.

“IPW berharap Polri dapat terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan kode etik profesi,” pungkasnya.(PR/01)