Hemmen

Jadi Plt Wali Kota Bekasi, Ini Wejangan Kang Emil ke Tri Adhianto

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyerahkan surat tugas kepada Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota Bekasi di Bandung, Jumat (7/1/2022)/Foto:dok.Pemprov Jabar

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyerahkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk menjabat Plt Wali Kota Bekasi.

Surat tugas tersebut diserahkan di Rumah Dinas Gubernur Jabar, Bandung, Jumat (7/1/2022).

Kemenkumham Bali

Turut hadir menjadi saksi, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan pejabat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Proses penyerahan surat tugas segera dilaksanakan mengingat pelayanan kepemerintahan harus tetap berjalan kondusif, tidak boleh dalam keadaan kosong, agar dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya.

“Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu, maka bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan menangani hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” sambung Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Ia menjelaskan, adapun dasar hukum pengangkatan Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Plt. Wali Kota Bekasi yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurutnya, penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera menata kepemerintahan secara administratif.

“Nah surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan Pemerintah Provinsi (Jabar) untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan,” terang Kang Emil.

Pihaknya berharap dengan adanya surat tersebut, proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.

“Mudah-mudahan bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan, dan sudah dapat berjalan normal kembali,” harapnya.

Tri Adhianto yang ditunjuk menjadi Plt. Wali Kota Bekasi mengungkapkan, akan menjalankan arahan dan tugas sebagaimana mestinya.

“Saya sudah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat, dan kami akan tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan dalam rangka memajukan Visi Misi Kota Bekasi,” tegasnya Tri Adhianto.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyerahkan surat tugas kepada Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota Bekasi di Bandung, Jumat (7/1/2022)/Foto:dok.Pemprov Jabar

Adapun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur sebagai berikut:

1. Pada Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

2. Pada Pasal 65 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

3. Pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.(Red)

Tinggalkan Balasan