Bali  

Jajaran Imigrasi Kemenkumham Bali Sebarkan Panduan Berperilaku untuk Wisman

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu imigrasi wisatawan
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu (Dok.SP)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melalui jajaran imigrasi telah mencetak dan membagikan 1.000 selebaran kewajiban dan larangan (do and don’ts) kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang tengah berkunjung ke Bali, Kamis (8/6/2023).

Pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor. 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.

Pada selebaran tersebut termuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali. Pada pembagian di hari pertama ini selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris. Ke depannya akan dicetak kedalam 5 bahasa, di antaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.

BACA JUGA  Visa Investor Malah Jadi Tukang Pijat, Bule Ukraina Dideportasi

Adapun kewajiban wisman selama berada di Bali antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi. Sedangkan larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali.

Terpantau pada hari pertama pembagaian selebaran, terdapat 48 orang petugas imigrasi membagikan selebaran tersebut kepada wisatawan. Selebaran tersebut diselipkan kedalam passport WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan pada Area Kedatangan Internasional, Bandara Ngurah Rai.

Kakakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Pulau Dewata. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya perbuatan turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung pendeportasian.

BACA JUGA  Sikapi Kenaikan Harga BBM, BEM Untab Akan Lakukan Kegiatan Positif

Anggiat mengharapkan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, petugas, dan masyarakat Bali untuk bersama-sama melakukan pengawasan atas perilaku WNA selama berada di Pulau Dewata.

“Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji,” ucapnya.

Anggiat juga berharap pembagian selebaran tersebut akan membuka wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali sehingga tak ada lagi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara.(one/01)