Hukum  

Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung RI Burhanuddin (Foto:dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

“Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk segera mengambil langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers, Sabtu (20/11/2021).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/Foto:ist

Leonard menjelaskan, Jaksa Agung menilai perlu mengambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya.(son)

Tinggalkan Balasan