Hukum  

Jaksa Agung: Perkuat dan Pertegas Asas Dominus Litis Kejaksaan

Teks foto: Jaksa Agung RI, Burhanuddin. (Puspenkum Kejagung

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung RI, Burhanuddin, saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (27/12), menyampaikan penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.

Seperti diketahui, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan.

Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran, untuk mempelajari dan memahami undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.

“Selanjutnya berikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar masyarakat memahami bahwa kewenangan Jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata,” ujar Jaksa Agung.

BACA JUGA  HBA ke-63, Presiden Jokowi Ungkap Peran Penting Jaksa Kembalikan Aset Negara

Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran untuk membuktikan kepada masyarakat, bahwa kejaksaan layak dan pantas mengemban kewenangan tersebut, dengan cara menunjukan peningkatan kualitas penanganan perkara yang berkeadilan dan berkemanfaatan.

Dalam kunjungan kerja tersebut,  hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, para Asisten, Kabag Tata Usaha serta Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten dan diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran kejaksaan Negeri Banten. (sumber puspenkum kejagung)

Tinggalkan Balasan