Jaksa Agung: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara hingga Rp 371 Triliun

Avatar photo
Jaksa Agung: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara hingga Rp 371 Triliun
Presiden Prabowo Subianto memimpin acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kejsgung, Jakarta, (10/4/2026). Foto: Dok. YouTube/ Sekretariat Presiden

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyelamatkan aset negara hingga Rp 371 triliun sejak dibentuk pada Februari 2025.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung selaku Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Menurut Jaksa Agung, capaian tersebut berasal dari kombinasi denda administratif kehutanan serta nilai kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH.

Upaya tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga kekayaan negara dari praktik ilegal yang merugikan.

Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH juga menyerahkan setoran ke kas negara sebesar Rp 11,4 triliun.

BACA JUGA  Kembali Surati Jokowi, OC Kaligis Ungkap Ombudsman Lindungi Novel Baswedan

Dana tersebut terdiri atas denda administratif kehutanan Rp 7,23 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,96 triliun, setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar, kontribusi pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara Rp 108,5 miliar, serta denda lingkungan hidup Rp 1,14 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga mencatat kemajuan dalam penguasaan kembali kawasan hutan.

Sejak dibentuk, satgas berhasil merebut kembali sekitar 5,88 juta hektare kawasan hutan di sektor perkebunan sawit serta 10.257,22 hektare di sektor pertambangan.

“Sejak dibentuk hingga saat ini, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp 371 triliun,” ujar Burhanuddin.

BACA JUGA  Capres Prabowo Subianto Siap Hadir di PWI Pusat pada 4 Januari 2024

Jaksa Agung menegaskan, penegakan hukum yang kuat menjadi faktor penting dalam menjaga aset negara.

Menurutnya, lemahnya penegakan hukum hanya akan menyebabkan negara kehilangan sumber daya, kewibawaan, serta kemampuan untuk menyejahterakan masyarakat.

Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas dan terarah dinilai mampu memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Burhanuddin juga menilai Indonesia memiliki potensi besar dari sisi sumber daya alam, posisi geopolitik, dan bonus demografi. Namun, pengelolaan yang belum optimal membuat manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

“Penegakan hukum tidak hanya sebagai instrumen represif, tetapi juga bagian dari kebijakan negara untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  Speedboat Terbakar, Cagub Benny Laos Meninggal Dunia

Ia menambahkan, negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang merusak kawasan hutan dan merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, penindakan tegas dinilai perlu untuk menjaga stabilitas dan memastikan sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi rakyat.(red)