Jaksa Agung Terima Kuasa Khusus Wakili Wapres Gibran

Gibran
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima surat kuasa khusus dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan perdata yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dengan mandat tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan bertindak sebagai kuasa hukum Wapres dalam proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa gugatan perdata terhadap Wakil Presiden secara langsung menjadi kewenangan JPN.

“Jaksa Agung sudah menerima surat kuasa khusus dari Wapres. Jaksa Pengacara Negara akan mewakili beliau dalam gugatan yang diajukan di PN Jakarta Pusat,” jelas Anang, Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, karena objek gugatan dialamatkan ke Sekretariat Wakil Presiden, maka secara otomatis penanganannya menjadi tanggung jawab JPN.

BACA JUGA  Atasi Over Kapasitas Lapas, Rumah Restorative Justice Hadir di Tangsel

Perkara perdata ini didaftarkan oleh seorang warga bernama Subhan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut ditujukan kepada tergugat I, Gibran Rakabuming Raka (Wapres RI), dan tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

Majelis hakim yang memimpin sidang adalah Budi Prayitno sebagai ketua, serta Abdul Latip dan Arlen Veronica sebagai anggota. Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, (8/9/2025).

Isi gugatan berkaitan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2025, khususnya mengenai keabsahan ijazah SMA milik Gibran yang dipersoalkan penggugat sebagai syarat pencalonan di Pilpres.

Dengan adanya kuasa khusus, Kejaksaan Agung melalui JPN akan berperan aktif membela kepentingan Wapres di meja hijau. Langkah ini sesuai dengan aturan yang menyatakan bahwa pejabat negara yang digugat secara perdata dapat diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara.

BACA JUGA  Pemkot Sosialisasikan BISKITA Trans Bekasi Patriot di CFD

“Karena yang digugat adalah Wakil Presiden, maka kewenangan penuh berada di JPN,” tegas Anang.(PR/04)