Hemmen
Hukum  

Atasi Over Kapasitas Lapas, Rumah Restorative Justice Hadir di Tangsel

Kejari Tangsel Launching Rumah Restorative Justice (Foto:istimewa)

“Rumah RJ akan menjadi tempat sarana dilakukannya musyarawah atau perdamaian antara pihak pelaku dan korban yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparat penegak hukum, yang semestinya perkara itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.”

TANGSEL, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluncurkan Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif secara serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia, Rabu (16/3/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Salah satunya hadir di Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang diresmikan oleh Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Aliansyah, menjelaskan, keberadaan Rumah Restorative Justice atau RJ untuk mencegah banyaknya perkara pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan masuk ke pengadilan. Sehingga dapat mengurangi over kapasitas Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Rumah RJ akan menjadi tempat sarana dilakukannya musyarawah atau perdamaian antara pihak pelaku dan korban yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparat penegak hukum, yang semestinya perkara itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Aliansyah kepada wartawan.

Terkait perkara yang masuk kategori Restorative Justice, ia menyebut perkara tersebut ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Kemudian nilai kerugiannya di bawah Rp2,5 juta, pelaku belum pernah dihukum dan adanya perdamaian dari kedua belah pihak,” terang Aliansyah.

Launching Kampung Restorative Justice di Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (16/3/2022)/Foto:istimewa

Pihaknya berharap masyarakat di Tangsel dapat memanfaatkan keberadaan Rumah Restorative Justice untuk mencari solusi terkait perkara yang dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat atau kekeluargaan.

“Nanti kita siapkan SOP-nya, kita gandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, untuk dapat duduk bersama menyelesaikan perkara yang masuk kategori Restorative Justice. Karena tidak semua perkara masuk ke pengadilan yang menguras energi tentunya,” terangnya.

Jaksa yang pernah menjabat Kajari Siak ini juga mengajak awak media untuk mensosialisasikan keberadaan Rumah Restorative Justice, khususnya di Tangsel.(Aceng Sutisna)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan