Jaksa Hadirkan Keluarga Brigadir J sebagai Saksi Terdakwa Bharada E

Bharada E tidak ajukan Eksepsi (Dok. Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J siap berikan kesaksian dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan Ibunda Brigadir J dan kerabat lainnya akan mengungkapkan kejanggalan atau ancaman yang diterima anaknya sebelum tewas ditembak oleh terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

“Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di Jakarta. Mereka tiba dari Jambi, Senin (24/10) sekitar pukul 16.00 Wib,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Denny saat dihubungi, Selasa (25/10).

BACA JUGA  Jaksa Sebut Bharada E Jawab  dengan Tegas Siap Tembak Brigadir J

Syarief menjelaskan keluarga almarhum Brigadir J berjumlah 8 orang ditambah Kamaruddin Simanjuntak dan beberapa orang lainnya, siap menjadi saksi kasus yang mencoreng nama baik korps Kepolisian.

“Ibu, anaknya, kekasih Brigadir J dan kerabat dekat almarhum,” beber Syarief.

Terkait keselamatan keluarga Brigadir J, Syarief menegaskan pihaknya telah membentuk tim khusus pengawalan dari internal.

“Kami siap memberikan pengawalan bagi para saksi. Mulai dari penjemputan di bandara hingga kembali ke Jambi. Yang pasti dari internal sudah kami siapkan,”ujar Jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Diperoleh informasi adapun para saksi yang akan dimintai keterangan untuk terdakwa Richard Eliezer Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, Vera Mareta Simanjuntak dan Kamaruddin Simanjuntak.

BACA JUGA  Survei EPI Prediksi Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Dalam surat dakwaannya Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel menuding Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Richard Eliezer bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf melakukan dugaan pembunuhan berencana dengan cara sadis menembak Brigadir J dari jarak dekat. Brigadir J pun tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan. (05)

Tinggalkan Balasan