JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Lorensius Hendra Soedjito dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Jahja Komar Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/1/2022).
Dalam keterangannya, saksi Lorensius Hendra Soedjito membenarkan soal Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT. Tjitajam Nomor: 12 tanggal 6 Maret 1998 terkait perubahan susunan pengurus perseroan. Jahja Komar Hidajat diangkat sebagai Direktur Utama PT. Tjitajam menggantikan dirinya.
“Pada waktu itu ada kesepakatan di depan Notaris tanpa dihadiri, dan hanya secara lisan saja dan masalah pendaftaran Akta saya tidak tahu didaftarkan atau tidak,” ucap saksi, saat menjawab pertanyaan JPU, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin.
Mengenai Akta Notaris yang dibuat Elsa Gazali, saksi mengatakan, kalau Akta PT.Tjitajam belum didaftarkan di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
“Saya tidak mengetahui lagi, karena saham-saham dan aset sudah dialihkan ke Jahja Komar Hidayat,” katanya.
Sementara itu, Reynold Thonak, Penasehat Hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat menanyakan apakah saksi mengetahui nama Ponten Cahaya Surbakti dan Ny. Hj. Radiah Rambe binti Chali Pasobar. Saksi pun menjawab tidak mengenal nama-nama tersebut.
Terkait saksi dari Ditjen AHU Kemenkumham, Reynold Thonak, menyatakan itu penting dihadirkan dalam persidangan agar semuanya terang benderang.
“JPU sudah berkali-kali memanggilnya untuk dimintai keterangannya dalam persidangan, tapi tidak pernah mau hadir, entah alasannya apa, tapi menurut JPU, informasinya bahwa perlu persetujuan dari atasan,” ungkapnya.
“Harusnya tidak ada kesulitan, ini yang memanggil adalah Majelis Hakim. Harusnya Ditjen AHU pun sadar sebagai institusi hukum, sebagai warga negara yang baik, ya kalau dipanggil ke pengadilan ya datang lah, hadir lah. Banyak pejabat yang taat hukum saat dimintai keterangan di pengadilan,” sambung Reynord.(Sony)