Hukum  

Jaksa Kembali Gagal Hadirkan Dua Orang Saksi, Penasehat Hukum Terdakwa Kecewa

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat di PN Jakarta Timur

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali gagal menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat PT Tjitajam yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022). Kedua orang saksi tersebut Pranudio dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham dan Ponten Cahaya Surbakti.

Akibatnya sidang sidang perkara Nomor: 926/pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Jahja Komar Hidajat kembali ditunda.

Penasehat Hukum Jahja Komar Hidajat, Reynold Thonak, kembali mengungkapkan kekecewaannya dalam persidangan. Ia menyebut sidang sudah tertunda sebanyak delapan kali lantaran JPU tidak dapat menghadirkan dua orang saksi tersebut.

“Izin yang mulia sidang ini sudah ditunda sebanyak delapan kali karena Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi, dan selalu beralasan yang sama,” kata Reynold di hadapan Majelis Hakim pimpinan Agam Syarief Baharuddin.

Hakim Agam pun langsung bersikap tegas. Ia memberikan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan kedua orang saksi tersebut pada 8 Februari 2022 mendatang.

“Yang perlu kan surat ini semua dengan legal, sekarang saya mau tanya kalau tidak ada saksi. Kalau perkara menggantung ini saya nggak mau pusing mikirin orang,” katanya.

Agam mengatakan, apabila tidak bisa menghadirkan saksi, maka JPU dianggap tidak serius dalam perkara ini. Majelis Hakim pun akan mengagendakan pembuktian dan memberikan kesempatan kepada terdakwa.

Menanggapi hal itu, Jaksa Rima menyatakan pihaknya masih berusaha menghadirkan kedua orang saksi tersebut. Pemanggilan terhadap keduanya sudah dilakukan.

“Alasan kondisi Covid-19 yang membuat saksi berhalangan hadir ke pengadilan. Sementara, Ponten Cahaya Surbakti saat ini tengah menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan,” sebutnya. (Sony)

Tinggalkan Balasan