Hukum  

Jaksa Masuk Kampus, Kajari Jakpus Berikan Penyuluhan Hukum Soal Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Bima Suprayoga memberikan penyuluhan hukum (Dok. Kejari Jakpus)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Bima Suprayoga memberikan penyuluhan hukum kepada mahasiswa Universitas Dr Moestopo Beragama, khususnya terkait keadilan restoratif.

Penyuluhan hukum ini diberikan dalam rangka Program Jaksa Masuk Kampus. Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidum Sobrani Binzar.

Dalam paparannya, Bima memaparkan hukum kepada para mahasiswa terkait pelaksanaan penghentian penanganan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Program Jaksa Masuk Kampus bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta pencapaian yang sudah diraih Kejaksaan RI,” terang Bima.

BACA JUGA  Jaga Kepercayaan Publik, Kajari Jakpus Minta Para Pegawai Agar Hidup Sederhana

Selain itu, kata Bima, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat khususnya dikalangan mahasiswa, untuk Kenali Hukum Jauhi Hukuman.

Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengatakan kegiatan tersebut dihadiri 60 mahasiswa yang terdiri dari berbagai Fakultas diantaranya Fakultas Ilmu Komunikasi, Fakultas Ekonomi Bisnis, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik serta didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Humas Publikasi & PMB, Kerja Sama dan Pengembangan Kampus Dr. Prasetya Yoga Santoso.

“Setelah dilakukan pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara mahasiswa dengan Kajari Jakpus Bima Suprayoga dan Kasi Pidum Sobrani Binzar,” ujar Bani

Pada sesi tanya jawab, mahasiswa menanyakan mengenai proses penanganan perkara tindak pidana umum sehingga bisa dikatakan telah memenuhi persyaratan formil dan materil.

BACA JUGA  Jaksa Masuk Kampus, Kejati DKI dan Permahi Gelar FGD Soal Restorative Justice

Juga pertanyaan mengenai proses penanganan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas perkara korupsi yang dikembalikan kepada Negara oleh Kejaksaan.

“Melalui penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat membuka wawasan mahasiswa dan bisa mengenali peran penting kejaksaan dalam proses penegakan hukum,” pungkas Bani

Kemudian Kegiatan program Jaksa Masuk Kampus tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement dan Penyerahan Plakat. (05)

Tinggalkan Balasan