JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap T. Zulkifli bin Usman (49), terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 500 kg dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (9/4/2026).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menjual serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana mati,” ujar JPU Gershon G. Renta dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan terkait dalam KUHP.
JPU menyampaikan, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa di area parkir Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Saat itu, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor milik terdakwa, yang dimasukkan ke dalam tas berwarna biru.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Bekasi.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan ratusan paket sabu yang disimpan dalam karung dan kardus di salah satu kamar kontrakan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai sekitar 500 kg sabu.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Atas tuntutan JPU tersebut, Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntcoro menunda sidang hingga 15 April 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.(Paulina/01)










