JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kabar kurang sedap datang dari selebgram, Taqy Malik. Pasalnya, beberapa waktu lalu, namanya terseret dalam kasus robot trading Net89.
Hari ini, Kamis, 10 November 2022, Taqy Malik menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini
Taqy Malik telah selesai menjalani pemeriksaan pihak kepolisian terkait kasus robot trading Net89 yang menyeret namanya. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Taqy Malik, Halim Darmawan, pria yang kini genap berusia 25 tahun itu telah secara terang-terangan menyampaikan apa yang ia ketahui terkait dengan kasus robot trading Net89.
“Taqy Malik ini sudah menjelaskan secara terang benderang apa pun yg ditanya penyidik, lancar tidak ada yang berpikir aneh-aneh,” ungkap Halim Darmawan kepada awak media di Mabes Polri Kamis, (10/11).
Ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Taqy Malik. Saat ditanya jumlah pernyataan tersebut Halim menjelaskan bahwa kliennya diberikan 18 pertanyaan oleh pihak penyidik.
“18 pertanyaan,” ucap sang kuasa hukum
Berdasarkan keterangan Deddy DJ, tim kuasa hukum Taqy Malik, pemeriksaan kliennya itu berkaitan dengan uang yang diterima Taqy dari Reza Paten. Pihak penyidik bertanya untuk apa uang tersebut digunakan oleh Taqy.
“Seperti yang disampaikan dari awal, uangnya dikemanakan,” ucap Deddy
Deddy menjelaskan bahwa uang yang diterima Taqy Malik digunakan untuk pembangunan masjid yang ada di kawasan Bogor. Pembangunan ini telah selesai dilaksanakan
“Uangnya digunakan untuk pembangunan Yayasan Masjid Malikal Mulki, yang ada di kota Bogor, itu sudah selesai semuanya,” ucap sang kuasa hukum
Diketahui Taqy Malik dan beberapa publik figur lain seperti Atta Halilintar dan Mario Teguh, dilaporkan sebab diduga terlibat dalam kasus robot trading Net89. Selain itu, Tim Advokasi MZA & Partners, Zainul Arifin melaporkan Andreas Andreyanto dan 133 orang lainnya soal kasus robot trading Net89. Zainul mengaku bahwa dirinya mewakili 240 korban lainnya karena merasa telah dirugikan oleh robot trading tersebut.
“Alhamdulillah sudah selesai (buat laporan). Kami melakukan laporan polisi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang lapor adalah saya Zainul Arifin, pada tanggal 26 Oktober 2022,” ungkap Zainul Arifin saat ditemui awak media di Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.(04)