JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, SH, LLM, menginstruksikan seluruh jajaran intelijen kejaksaan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin kompleks. Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Jamintel menekankan bahwa pengawasan intelijen harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemetaan modus operandi, negara tujuan, jejaring aktor atau agen perekrutan, hingga identifikasi korban dan dampak TPPO yang juga melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Ia mengingatkan bahwa beberapa wilayah masih belum tersentuh oleh sistem informasi ketenagakerjaan yang resmi sehingga rawan dimanfaatkan para pelaku.
Reda Manthovani menyebut Rencana Aksi Nasional ini menjadi fondasi penting dalam periode 2025–2029 untuk menciptakan lingkungan yang aman dari praktik perdagangan orang.
“Melalui kegiatan ini, kita mendapatkan berbagai masukan dan wawasan baru mengenai perkembangan dan bahaya perdagangan orang. Ini menjadi modal penting agar intelijen kejaksaan bisa bergerak lebih cepat dan tepat,” ujarnya.
Sebagai intelijen penegakan hukum, Kejaksaan memiliki peran outward looking: memastikan stabilitas sosial dan keamanan sebagai bagian dari langkah mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama Kombes Pol. Guntur Saputro, S.I.K., M.H., Plt. Direktur Perlindungan KP2MI dan Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A., Associate Professor Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara.
Peserta terdiri dari pejabat eselon intelijen dan pidana umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, serta Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Sementara peserta daring mengikuti dari berbagai daerah, termasuk Atase Kejaksaan pada KBRI di Singapura, Riyadh, Bangkok, dan Hongkong.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 yang meratifikasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, pemerintah memperkuat komitmen pemberantasan perdagangan orang. Implementasinya tertera pada Perpres Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pembagian tugas kementerian/lembaga.
Kejaksaan memiliki tugas strategis, di antaranya Pemantauan jaringan TPPO yang melibatkan WNA, pencegahan aktivitas TPPO di bandara, pelabuhan, perbatasan darat maupun laut, sosialisasi UU No. 21 Tahun 2007 kepada masyarakat di daerah rawan TPPO dan Edukasi bahaya TPPO bagi tokoh agama, penyuluh, penghulu, dan organisasi keagamaan.
Langkah tersebut menjadi kunci untuk memutus rantai perdagangan orang yang kerap memanfaatkan celah pada sistem migrasi dan ketenagakerjaan.
Agenda Rencana Aksi TPPO 2025 ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga: Sarjono Turin, S.H., M.H., Direktur I JAM Intel: Dr. Sumurung P. Simaremare, S.H., M.H., Direktur II JAM Intel: Subeno, S.H., M.H., Direktur IV JAM Intel: Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., Direktur V JAM Intel: Herry Hermanus Horo, S.H., dan Koordinator JAM Pidana Umum: Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.Hum.
Perwakilan berbagai kementerian dan lembaga juga hadir, antara lain Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KP2MI, Kemendagri, KemenPPPA, Kemenaker, BAIS TNI, Kementerian Desa, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kegiatan ini menegaskan kembali pentingnya sinergi nasional dalam melawan TPPO, yang kini tidak hanya melibatkan perekrutan ilegal, tetapi juga jaringan lintas negara dan modus digital yang semakin rumit.
Dengan arahan Jamintel, intelijen kejaksaan diharap mampu bekerja lebih proaktif, adaptif, dan responsif dalam mendeteksi serta mencegah perdagangan orang, sehingga perlindungan terhadap warga negara dapat berjalan semakin optimal.(PR/04)

