JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Agung RI melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) antara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan) dengan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI di Aula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Senin (6/1/2025).
Berkaitan dengan finalisasi Memorandum of Understanding (MoU) dan sinkronisasi data berbentuk digitalisasi laporan.
Adapun tujuan dari rapat koordinasi ini dalam rangka optimalisasi kinerja dan tata kelola di Kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono dalam sambutannya mengimbau satuan kerja bidang lain untuk bersinergi dalam memberdayakan institusi secara teknis.
Terkait dengan kinerja, Kejaksaan Agung diharapkan tidak hanya menjalani proses teknis penegakan hukum, tetapi juga memaksimalkan pengawasan selama proses hukum berlangsung agar tidak terjadi penyelewengan.
JAM-Pengawasan juga mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas tata kelola anggaran.
“Ke depannya, sistem pengawasan Kejaksaan akan terus kami optimalkan. Hal ini sebagai upaya mitigasi risiko. Kami juga mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pembekalan para pegawai terkait dengan tata kelola anggaran Pengawasan secara daring juga akan kami laksanakan,” jelas JAM-Pengawasan.
JAM-Pengawasan bertindak sebagai koordinator secara struktural terhadap satuan kerja Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri upaya mitigasi pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu Ketua Komjak Pujiono mengharapkan terkait kinerja, kejaksaan Agung tidak hanya menjalani proses teknis penegakan hukum.
“Tapi juga memaksimalkan pengawasan selama proses hukum berlangsung agar tidak terjadi penyelewengan,” ujarnya.
“Namun pemantauan kinerja diharapkan tanda ada intervensi dari pihak yang berkepentingan,” sambungnya.
Pujiono menambahkan berkenaan dengan mitigasi, dikatakannya, terdapat beberapa permasalahan yang perlu ditangani, antara lain percepatan proses pelaporan pengaduan.
“Karena itu diharapkan adanya alur secara sistematis agar pelaporan diteruskan ke Komisi Kejaksaan dan segera ditangani,” ujarnya.
“Terkait pengawasan kasus yang termasuk public interest maka Komisi Kejaksaan meminta adanya pengawasan khusus terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik yang bebas dari pihak-pihak yang berkepentingan. Sebab hal itu akan berpengaruh terhadap proses pengawasan,” sambungnya.(PR/04)