Dewan Pers dan Kejagung Finalisasi MoU Jaga Kemerdekaan Pers

Dewan Pers MoU Kejagung
Dewan Pers dan Kejagung menggelar rapat finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Utama Kejagung, Kamis (8/5/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pers dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggelar rapat finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis dalam mendukung penegakan hukum, menjamin serta menjaga kemerdekaan pers, serta mendorong edukasi hukum kepada masyarakat luas.

MoU ini disusun sebagai langkah konkret untuk membangun sinergi antar lembaga yang memiliki kepentingan terhadap keberlangsungan demokrasi, kebebasan berekspresi, dan profesionalisme media.

Dalam proses finalisasi, kedua pihak membahas empat pilar utama dalam ruang lingkup kerja sama, yakni penguatan penegakan hukum yang berpihak pada keadilan dan perlindungan kemerdekaan pers.

Kemudian pendampingan ahli Dewan Pers dalam proses hukum yang berkaitan dengan pers. Program edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Peningkatan kapasitas SDM di lingkungan Kejaksaan dan Dewan Pers.

BACA JUGA  PW NU Bali Dukung Polda Berantas Premanisme demi Jaga Citra Pulau Dewata

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa MoU ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan action plan dan perjanjian kerja sama teknis untuk pelaksanaan di lapangan.

“Kolaborasi ini bukan hanya bersifat simbolis, tapi juga praktis. Kami ingin memastikan bahwa sinergi ini berjalan efektif dari pusat hingga ke daerah,” ujar Harli dalam keterangannya.

Rapat finalisasi turut dihadiri Komisioner Dewan Pers Totok Suryanto, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI Bernadeta Maria Erna Elastiyani, serta sejumlah pejabat tinggi dari kedua lembaga.

Setelah finalisasi, dokumen resmi MoU ini akan diajukan kepada pimpinan Dewan Pers dan Kejagung RI untuk mendapatkan pengesahan dan penandatanganan formal.(PR/04)