Kepada pekerja yang di PHK pasca merebaknya virus corona ini, dan apabila pekerja tersebut keberatan atau tidak menerima PHK tersebut, maka pekerja dapat mengajukan keberatan yang dapat diajukan ke Disnaker di tempat wilayah kerja pekerja tersebut. Prosedur awalnya, yaitu melakukan Bipartit antara Pekerja dan Pengusaha. Apabila dalam proses Bipartit tidak tercapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat melanjutkan mediasi melalui Disnaker setempat. Dan apabila dalam proses mediasi di Disnaker juga tidak tercapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat menempuh jalur Litigasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Menyikapi maraknya PHK di tengah merebaknya wabah virus corona, hendakya pemerintah dalam hal ini yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, memberikan solusi terbaik dan dapat mengusahakan agar tidak terjadi masal, dan bila perlu buat keputusan Menteri Tenaga kerja untuk melarang PHK dalam masa pandemik Corona.
Hidup Pekerja …!!!
















