JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tarif jalan Tol Jakarta-Tangerang sebentar lagi akan naik. Jasamarga Metropolitan Toll Road memastikan perseroan akan mengumumkan kebijakan tarif baru tersebut dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat akan kami update, jadi tunggu saja,” ujar General Manager Representatif Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Nasrullah di kantornya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin, 20 Desember 2021.
Nasrullah menjelaskan, angka kenaikan tarif tol tidak akan terlampau tinggi. Untuk masing-masing golongan, tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang akan mengalami kenaikan harga Rp 500.
Kenaikan tarif tol Jasa Marga ini berlaku untuk ruas sepanjang 32 kilometer. Adapun tarif lama Jalan Tol Tangerang-Jakarta diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 507/KPTS/M/2015 dan 214.1/KPTS/M/2017 untuk segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Berdasarkan ketentuan lama, tarif jalan bebas hambatan Jakarta-Tangerang untuk golongan I rute Tomang IC-Cikupa dipatok Rp 7.000. Sedangkan untuk golongan II Rp 9.500, golongan III Rp 12 ribu, golongan IV 20 ribu, dan golongan V Rp 20 ribu.