Jelang Idul Fitri, Ahmad Fatoni Bebas Usai Dapat RJ dari Kejari Kabupaten Kediri

Jelang Idul Fitri, Ahmad Fatoni Bebas Usai Dapat RJ dari Kejari Kabupaten Kediri
Ahmad Fatoni (dua dari kiri) saat dijemput tiga keluarganya di Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (27/3/2025).(Foto:Chandra Nurcahyo)

KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Ahmad Fatoni Bin Suryadi, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memutuskan untuk menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Warga Kediri ini sebelumnya menyandang status terdakwa kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Tepat pukul 12.00 WIB, terlihat keluar dari kantor Kejaksaan dengan dijemput tiga orang keluarganya. Raut wajah bahagia tampak dari senyumnya.

“Perasaan saya senang Pak, bisa berkumpul kembali dengan keluarga , apalagi disaat menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ucapnya kepada Sudutpandang.id di depan halaman Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Kamis (27/3/2025).

Ia pun berjanji, untuk selanjutnya tidak akan mengulangi perbuatannya yang pernah dilakukannya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan dan saya bersyukur atas ini semua. Terima kasih,” ucapnya.

Langkah RJ yang membuat Ahmad Fatoni bebas ditempuh dengan sejumlah pertimbangan. Termasuk karena korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

Kajari Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Uwais Deffa I Qorni, mengatakan, Ahmad Fatoni melakukan tindak pidana atas dasar keterbatasan ekonomi.

BACA JUGA  Kejati DKI Menangi Laga Futsal Persahabatan Lawan Forwaka

“Dia masih memiliki orang tua yang sudah sepuh, juga harus menghidupi kedua anaknya yang masih kecil-kecil. Dengan keterdesakan ekonomi itulah, tersangka melakukan perbuatan pidana tersebut,” jelas Kasi Pidum yang turut mengantar Ahmad Fatoni keluar dari pintu utama Kejaksaan.

Uwais mengungkapkan, alasan dilaksanakan RJ karena yang pertama, Ahmad Fatoni baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Yang kedua, sudah ada perdamaian Ahmad Fatoni dengan pihak koperasi yang diwakili oleh saudara Wiji. Lalu kerugian dari Koperasi Simpan Pinjam Dwi Jaya Mandiri unit Ringinrejo senilai Rp. 14.925.000 juga telah dikembalikan seluruhnya,” ungkapnya.

“Kemudian sangkaan pasal kepada Ahmad Fatoni tidak lebih dari lima tahun. Sehingga kami dari Jaksa Fasilitator mengajukan adanya penghentian tuntutan berdasarkan keadilan RJ ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Allhamdulillah sudah di setujui oleh pimpinan,” tambah Uwais.

Ia berharap, usai tersangka menghirup udara bebas agar bisa berubah dan berbuat lebih baik lagi serta tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari.

BACA JUGA  Sat Binmas Polresta Sidoarjo Ajak Pelajar Patuh Berlalu Lintas dan Cegah Bahaya Kenakalan Remaja

Untuk diketahui, Selasa (25/3/2025) di Ruang Video Confrence, Kejari Kabupaten Kediri telah dilaksanakan pengajuan RJ kepada Ahmad Fatoni dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan diduga melanggar Pasal 374 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.

Adapun maksud dan tujuan diadakannya ekspose RJ kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) adalah untuk meminta persetujuan pengajuan RJ untuk Ahmad Fatoni.

Dari hasil pemaparan yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri kepada Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, bahwa terdapat bukti Ahmad Fatoni belum pernah melakukan tindak pidana.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang mana hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” ujar Uwais.

Kemudian, tambah Uwais, upaya perdamaian telah dilaksanakan pada Kamis (20/3/2025) di rumah RJ dengan dihadiri Ahmad Fatoni, perwakilan tersangka Sasmiari dan korban Wiji Lestari bin (alm) Sukamto serta Darmadi selalu tokoh masyarakat Darmadi, juga dari Jaksa Fasilitator, Kasi Pidum.

Hasilnya, Ahmad Fatoni kemudian meminta maaf kepada korban Wiji Leatari serta mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

BACA JUGA  Kunjungi Kaur, Kajati Bengkulu: Kehadiran Korps Adhyaksa Harus Bermanfaat

Kemudian korban memaafkan perbuatan Ahmad Fatoni dan permasalahan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke persidangan.

Para tokoh masyarakat yang hadir juga menyepakati perdamaian antara Ahmad Fatoni dan korban serta tidak akan dilanjutkan ke persidangan. Mereka berharap tidak terjadi lagi kejadian sama di kemudian hari. Para pihak sepakat perdamaian dilakukan tanpa syarat.

“Bahwa Ahmad Fatoni dan korban sudah melakukan perdamaian sesuai surat kesepakatan perdamaian pada, Kamis, 13 Maret 2025. Dan kerugian korban sudah dikembalikan seluruhnya,” ucap Kasi Pidum. (CN/01)