JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Selebgram Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama terkait konten makan babi olahan dengan mengucap basmalah bakal ditahan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengungkap, berkas kasus Lina Mukherjee sudah dinyatakan lengkap atau P 21.
“Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, maka berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P21,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan, Jumat (23/6/2023)
Ketika dikonfirmasi hal itu, Lina Mukherjee membenarkan kalau dirinya akan diserahkan ke kejaksaan. Lina pun mengaku siap menghadapi semuanya.
“Perasaannya tentu saja deg-degan, apalagi akan menghadapi sidang. Namun ada senangnya juga, karena perkara akan cepat selesai,” kata Lina Mukherjee saat dihubungi melalui pesan WhatsApp
Soal ada peluang akan ditahan oleh kejaksaan, Lina Mukherjee juga cuma bisa pasrah. Perempuan 32 tahun ini juga berusaha berpikiran positif, bahwa ini menjadi yang terbaik untuknya.
“Kalau sampai ditahan, itu berati takdir. Karena apapun sudah garis tangan Yang Kuasa,” tutur Lina
“Kalau saya merasa sepertinya, kalaupun ditahan mungkin biar enggak bolak-balik Jakarta-Palembang. Ya perasaan saya sih berkata tidak (ditahan), tapi kan ni negara hukum, ikuti proses aja,”tambahnya
Dengan kasus ini, Lina mengaku banyak memetik pelajaran berharga. Apalagi, pemilik nama asli Lina Lutfiawati ini mengaku mengalami banyak kerugian.
“Aku sih banyak rugi materi, di cancel endors dan lain-lain. Dan ini pelajaran terbesar, aku enggak mau ulangi yang menyinggung ras, agama dan menyinggung suatu golongan, karena bahaya,” ucap.(04)