JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri setelah membantah tudingan pendanaan sebesar Rp 5 miliar terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan kepada penyidik pada Senin (6/4/2026).
“Jadi penting hari ini sesuai dengan rencana kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu dengan penyidik, sudah ini, sudah menyerahkan. Soal administrasi itu (LP) teknis saja nanti,” kata Abdul Haji Talaohu, kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Ia menyebut pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti awal, sementara kelengkapan administrasi masih dalam proses.
Menurut Abdul, laporan itu mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 263 dan Pasal 264.
Ia menyatakan tim kuasa hukum sebelumnya telah berkonsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk mengkaji unsur perkara.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum turut menyerahkan tiga rekaman video yang berisi pernyataan terkait tudingan terhadap JK.
Selain itu, sejumlah saksi juga telah diajukan kepada penyidik untuk mendukung proses hukum.
“Selain Rismon, ada beberapa akun YouTube dan YouTuber yang juga kami apa namanya, akan lakukan pengaduan karena ini beberapa data yang harus kami lengkapi dan secepatnya kami akan masukin pengaduan. Karena pasal yang kami dalilkan itu adalah Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ungkapnya.
Sebelumnya, JK menyatakan tidak pernah memberikan pendanaan kepada Roy Suryo maupun pihak lain dalam polemik yang berkembang.
Ia juga menyebut tidak mengenal Rismon secara pribadi.
Di sisi lain, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, membantah kliennya pernah menyebut nama JK dalam konteks tudingan tersebut.
Ia menyatakan informasi yang beredar merupakan tidak benar dan menyebut adanya dugaan rekayasa berbasis kecerdasan buatan atau AI.
Sementara itu, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.(tim)









