JNW Desak Kejati Jabar Tagih Rp20 Miliar dari 50 Anggota DPRD Bekasi Soal Dugaan Korupsi Tuper

Jnw
JNW Desak Kejati Jabar Tagih Rp20 Miliar dari 50 Anggota DPRD Bekasi Soal Dugaan Korupsi Tuper (Foto: Net)

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Dugaan korupsi pemberian Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024 terus bergulir. Menyikapi perkembangan terbaru, Sekretaris Jenderal Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera menagih pengembalian kerugian negara sebesar Rp20 miliar kepada 50 anggota DPRD setempat.

Menurut Dede, seluruh anggota dewan tersebut merupakan pihak yang menerima manfaat dari aliran dana Tuper yang kini tengah disidik, sehingga harus turut dimintai pertanggungjawaban.

“Artinya, dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp20 miliar tersebut kalau dirinci berapa yang harus dikembalikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Ini bentuk pembelajaran bagi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Sekjen JNW Dede, Rabu (10/12/2025).

BACA JUGA  PBESI Gelar Pelatnas Tahap II

Dede menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor mengatur siapa pun yang menikmati hasil dari kerugian negara dapat ikut dipidana. Hal ini diperkuat dengan adanya penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP yang memungkinkan tersangka tambahan.

“Apa lagi ada penerapan Pasal 55-56. Artinya masih ada potensi tersangka lain dalam kasus ini, tidak hanya sebatas tersangka RAS dan S, karena masih ada, Ketua DPRD, Kabag Umum, Kabag Pesidangan dan Kabag Keuangan DPRD Kabupaten Bekasi beserta Sekertaris Daerah (Sekda),” jelasnya.

Dede menegaskan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan penyidikan lanjutan oleh Kejati Jawa Barat, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dari pihak legislatif maupun eksekutif.

BACA JUGA  Cegah Kepadatan, Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek

“Jadi kita tunggu perkembangan lebih lanjutnya siapa Juncto 55 berikutnya terkait pemberian Tuper bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp20 miliar tersebut,” imbuhnya.

Dalam kasus yang sama, salah satu tersangka, RAS yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga tengah terjerat perkara lain yang ditangani Polda Metro Jaya terkait pungutan Rp30 juta per desa untuk pembuatan Naskah Akademik. Dede menyebut puluhan kepala desa, pemilik PT Duta Karya Djemat, serta RAS sendiri telah diperiksa.

Sementara itu, tersangka S diketahui merupakan terpidana tiga tahun penjara dalam perkara gratifikasi atau suap proyek berupa dua kendaraan mewah, Mitsubishi Pajero dan BMW sedan, dari seorang kontraktor perempuan bernama Resvi.(PR/04)