Hemmen
Berita  

Ini Alasan Puan Maharani Bahas UU Desa Usai Pemilu

Demo revisi UU Desa
Gabungan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia, demo ke Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Aksinya ricuh, bentrok dengan aparat. Tuntutannya, pengesahan revisi UU Desa sebelum Pemilu 2024 (Foto : istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akan dibahas usai pemilu 14 Februari 2024, untuk menghindari konflik kepentingan, yang akan membuat kepala desa (kades) ikut terpolitisasi.

“DPR telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa usai pelaksanaan pemilu 2024. Hal ini juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir,” jelas Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Puan mengatakan DPR juga mempertimbangkan netralitas kepala desa, sehingga memutuskan lebih baik revisi UU Desa dibahas ketika situasi politik sudah tidak lagi memanas. Apalagi, kata dia, Indonesia memiliki ribuan desa yang semuanya harus difasilitasi.

“Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik, kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia. Saya sebagai Ketua DPR, nggak mau kepala desa ditarik ke sana, ke sini. Intinya kepala desa untuk kesejahteraan desa,” ujarnya.

BACA JUGA  Mulan Jameela Sandang Gelar Sarjana Sastra

Dijetahui, massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di depan kompleks DPR, Senayan Jakarta, Rabu kemarin.

Pimpinan Apdesi mendesak bertemu dengan pimpinan DPR untuk membahas perihal revisi Undang-Undang (UU) Desa pada Rabu malam.

Aksi demo tersebut diwarnai dengan perusakan pagar kompleks DPR dan tawuran dengan aparat kepolisian. Polisi menggunakan water canon untuk membubarkan aksi tersebut.

Mereka juga menimpuki polisi dengan batu dan botol air hingga memukuli pagar dengan palu besar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa penggunaan water canon dilakukan sebagai upaya pertahanan diri aparat kepolisian. Pasalnya, massa aksi sudah melakukan pelemparan batu dan botol terlebih dahulu ke arahnya.

BACA JUGA  DPR Tunda Raker RUU Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

“Kami hanya bertahan, bertahan dengan memakai air,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/1).

Sementara Koordinator Aksi Nasional Desa Bersatu (APDESi) Sunan Bukhori menyebut bahwa aksi massa ini ingin memastikan bahwa DPR RI telah mengirimkan surat undangan ke pemerintah agar pengesahan revisi UU Desa bisa diputuskan sesuai tenggat yang ditentukan yakni 6 Februari 2024.

“Sampai hari ini revisi UU Desa masih menjadi tanda tanya besar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/1). “Oleh karena itu kami semua datang kesini dari seluruh Indonesia, dari 9 organisasi, ingin memastikan bahwa hari ini DPR RI membuat undangan untuk pemerintah, itu aja,” tegas Sunan.(ant/06)

Barron Ichsan Perwakum