JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Presiden Joko Widodo menunjuk Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung RI, Rabu (6/1/2022). Sebelumnya, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Penunjukan Sunarta tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sunarta bakal mengisi jabatan orang nomor dua di Kejagung setelah Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi memasuki pensiun.
Kemudian Jabatan Jamintel bakal diisi oleh Amir Yanto yang sebelumnya dijabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Kemudian posisi Jamwas bakal diisi oleh Ali Mukartono yang sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Lalu Jabatan Jampidsus bakal diisi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah.
“Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia dimaksud, Jaksa Agung Republik Indonesia akan melantik Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 mendatang,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Red)