Berita  

Jonathan: David Masih Butuh Bantuan Untuk Beraktivitas

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menuturkan kondisi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) masih membutuhkan bantuan untuk beraktivitas mulai dari mandi hingga memakai celana.

“Sampai detik ini belum bisa mandi, belum bisa pake celana sendiri,” kata Jonathan dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Kemenkumham Bali

Jonathan menambahkan, saat ini keperluan David untuk mandi masih dibantu perawat yang siap dalam waktu 24 jam.

Serta juga disediakan ahli fisioterapi sebagai penanganan kondisi medis untuk mempertahankan kekuatan serta kelenturan otot David usai menjalani operasi patah tulang.

“David sekarang yang kelihatan sudah bisa berjalan tapi kekuatannya hanya delapan menit setelah itu tiba-tiba jatuh,” tambahnya.

BACA JUGA  PN Jaksel Tunda Sidang Perkara FS Dkk

Dalam persidangan, disebutkan David menjalani perawatan rumah sakit selama 56 hari di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat koma selama dua minggu usai kejadian penganiayaan.

Kendati demikian, Jonathan menuturkan tidak mempermasalahkan nilai restitusi atau biaya ganti rugi pengobatan David yang sudah diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia menegaskan terkait perhitungan restitusi semua tergantung pada proses yang dilakukan oleh pihak LPSK.

“Tentang nilai dan lain-lain saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku merasakan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya,” tutupnya.

Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya, David Ozora pada Selasa (13/6) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Jadi Istri Bupati, Chacha Frederica Tak Dikenali Warganya

Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Alimin Ribut menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).

“Kami mohon pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Alimin dalam persidangan pada Selasa (6/6).

Kelima saksi yang akan didahulukan yakni dua orang keluarga korban, petugas keamanan, dan saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Lima saksi aja dulu dari keluarga anak David didahulukan, terus hari Kamisnya sudah kita jadwalkan lima juga,” tutupnya.(03/Ant)