JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus vape berisi obat keras tanpa izin edar.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, (22 Oktober 2025, dan merupakan akhir dari rangkaian persidangan yang cukup menyita perhatian publik.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut sang aktor dengan pidana satu tahun penjara.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan bahwa Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk dengan hukuman penjara selama delapan bulan,”ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Tangerang.
Hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Ijonk selama proses hukum akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Vonis ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Menanggapi putusan tersebut, Ivan Dharmadipraja, selaku kuasa hukum Jonathan Frizzy, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding.
Ia menilai bahwa vonis delapan bulan penjara belum mencerminkan peran sebenarnya dari kliennya, yang bukan merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
> “Kami akan berdiskusi dulu dengan Jonathan dan keluarga. Apakah putusan ini akan diterima atau kami ajukan banding, masih akan kami pikirkan,” ujar Ivan kepada wartawan usai sidang.
Ivan menjelaskan bahwa ketidaktahuan Jonathan Frizzy terhadap kandungan obat keras etomidate menjadi salah satu alasan pihaknya menganggap hukuman tersebut terlalu tinggi.
“Jonathan bukan pengedar, ia hanya pengguna yang tidak memahami kandungan di dalam vape tersebut. Dengan posisi seperti itu, seharusnya ada pertimbangan untuk hukuman yang lebih ringan,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menemukan bukti penggunaan vape yang mengandung zat keras dan tidak memiliki izin edar resmi. Jonathan Frizzy disebut ikut terlibat dalam peredaran dan penggunaan produk tersebut bersama beberapa orang lainnya.
Dalam proses penyidikan, Ijonk bersikap kooperatif dan mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa cairan vape yang digunakan termasuk kategori sediaan farmasi ilegal.
Pihak JPU sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara atas dasar keterlibatan aktif dalam penyebaran barang bukti. Namun majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, seperti sikap kooperatif, penyesalan terdakwa, dan tanggungan keluarga.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, tim kuasa hukum menyebut masih ada ruang untuk mempertimbangkan pengajuan banding.
“Delapan bulan memang lebih ringan dari tuntutan, tapi kami rasa masih bisa lebih ringan lagi. Kita lihat nanti hasil diskusi dengan keluarga,” Tegas Ivan Dharmadipraja.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa, sebagaimana diatur dalam prosedur standar peradilan.(04)










