JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Brigitha Tanti Husodo menuntut hukuman 14 tahun penjara terhadap Guntur, terdakwa kasus dugaan asusila.
Dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (15/7/2024), JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Selain tuntutan 14 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp1 Miliar subsider 9 bulan kurungan penjara.
Dalam perkara ini, JPU menyebutkan terdakwa yang merupakan orang tua sambung korban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berbuat asusila terhadap anak sambungnya sendiri.
Usai sidang, keluarga korban berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat memberikan hukuman maksimal.
Atas tuntutan JPU Kejari Jaktim tersebut, terdakwa akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk dibacakan pada sidang selanjutnya.(Erfan/01)