Hemmen
Hukum  

Istri Penggugat Menangis Tak Terima Putusan Majelis Hakim Perkara PMH yang Dinilainya Tidak Adil di PN Jakarta Utara

Istri Penggugat menangis tak terima putusan Majelis Hakim perkara gugatan PMH yang dinilai tidak adil di PN Jakarta Utara

Jakarta, SudutPandang.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara digemparkan oleh aksi protes seorang wanita yang menyatakan tidak terima dengan putusan Majelis Hakim. Ia menangis histeris dalam ruang persidangan.

Wanita yang diketahui istri dari Arwan Koty ini, mengaku tak habis pikir atas putusan Majelis Hakim pimpinan Tumpanuli Marbun yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Tergugat I PT Indotruck Utama (IU) dan Tergugat II, Tommy Tuasihan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Rasa kecewanya itu, ia luapkan saat sidang putusan, istri penggugat melayangkan interupsi kepada Majelis Hakim pimpinan Tumpanuli Marbun yang sedang membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis (12/11/2020).

Ia juga spontan berteriak karena menurut pandangannya putusan itu sangat menyakitkan. Sebagai korban, ia merasa diperlakukan sangat tidak adil dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Surat Terbuka Penasihat Hukum Lukas Enembe untuk KPK

Saat itu, ia berdiri mengangkat tangan, dan maju mendekati ke Majelis Hakim.

“Bukan begitu Pak Hakim, penggugat I tidak pernah menyerahkan bilyet giro kepada tergugat II (Tommy Tuasihan), tapi menyerahkan kepada Tergugat I (Susilo Hadiwibowo) Penggugat II (Alfin) juga tidak pernah membuat Surat Pengakuan Hutang (SPH) kepada tergugat II,” teriak si ibu kemudian menangis meraung-raung.

“Yang dibacakan masih dari pihak penggugat dan tergugat. Belum pertimbangan Majelis Hakim, duduk saja dulu,” kata Tumpanuli.

Wanita ini kemudian menjatuhkan diri ke lantai ruang sidang, bahkan membentur-benturkan kepalanya ke papan penyekat pengunjung sidang.

Sambil berteriak dengan deraian air mata, ia menyebut kami adalah korban.

Tumpanuli yang sempat meminta penasihat hukum penggugat untuk mengamankan istri kliennya, akhirnya memanggil petugas pengamanan agar mengeluarkan wanita itu dari ruang sidang.

BACA JUGA  Purnawirawan TNI, Dirut dan Produser Video Jadi Saksi Sidang Haris-Fatia

“Kalau begini jadinya, ke mana lagi kami harus mencari keadilan?,” katanya.

Istri penggugat saat ditenangkan wartawan dan petugas keamanan sidang

Tak hanya menangis, ia tampak meronta-ronta tak terima. Setelah dibantu wartawan, ia ditenangkan dan dibawa keluar ruang sidang oleh petugas pengamanan sidang.

Istri penggugat saat ditenangkan wartawan dan petugas keamanan sidang PN Jakarta Utara

Sementara, Majelis Hakim terus melanjutkan pembacaan amar putusan. Dalam putusannya, Tumpanuli menyatakab bahwa gugatan penggugat I dan II ditolak. Alasannya melalui jalur PMH tidak tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dia mempersilahkan penggugat I dan II menempuh gugatan wanprestasi.

“Gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Begitu juga gugatan rekonvensi dari tergugat I PT Indotruck Utama (IU) juga ditolak,” ucap Tumpanuli.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum penggugat menyatakan pertimbangan majelis hakim untuk perkara No. 144/Pdt.G/2020 salah dan keliru. Salah satu kekeliruan itu bahwa pinjaman penggugat I kepada tergugat II bersifat pribadi, karena adanya jaminan aset dari penggugat I tidak dapat ditransfer langsung kepada tergugat I.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang 26 WNA Jadi WNI

Penggugat pun berencana menempuh banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara tersebut.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan