JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap bahwa dari total dugaan dana suap sebesar Rp60 miliar, tidak seluruhnya diterima oleh majelis hakim. Menurut jaksa, terdapat selisih Rp28 miliar yang diduga dinikmati oleh sejumlah terdakwa.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) enam terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan dan suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa agenda sidang difokuskan pada jawaban menyeluruh terhadap seluruh dalil pembelaan yang diajukan para terdakwa maupun penasihat hukum, baik terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan maupun pasal suap.
Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saebih, Muhammad Syafe’i, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar.
Dalam uraian soal aliran dana, JPU menyatakan keyakinannya bahwa nilai total Rp60 miliar didasarkan pada bukti cek serta dokumen tulisan tangan yang ditemukan selama proses hukum berjalan.
“Dari total permintaan tersebut, JPU meyakini bahwa dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim hanya berjumlah sekitar Rp32 miliar. Kondisi ini menyisakan selisih sebesar Rp28 miliar yang menurut kesimpulan jaksa tidak tersalurkan ke tujuan awal, melainkan dinikmati oleh tiga orang terdakwa yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’I,” ujar JPU Andi Setyawan.
Atas selisih dana tersebut, jaksa membebankan uang pengganti kepada tiga terdakwa yang disebut menikmati aliran dana tersebut. Masing-masing dituntut membayar Rp9,3 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
“Meski pihak terdakwa, khususnya Ariyanto, sempat membantah penerimaan dana Rp28 miliar tersebut, JPU tetap berpegang pada bukti-bukti formal yang ada serta urutan logis mengenai siapa yang mengantarkan dana tersebut. Seluruh dalil ini kini telah diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan, sembari menunggu tanggapan terakhir dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada sidang mendatang,” pungkas JPU.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan akhir dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.(PR/04)









